Samarinda- Pemindahan Ibu Kota Negara diarahkan mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan Kawasan IKN juga harus menjadi momentum masyarakat khususnya bagi masyarakat Kalimantan, lebih khusus lagi Kalimantan Timur agar lebih berdaya dan dilibatkan dalam sektor pembangunan.
Dalam rangka menggali pemikiran tentang pembangunan IKN Nusantara terhadap pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat Kaltim secara berkelanjutan, Warta Kaltim melakukan wawancara eksklusif dengan DR. Aji Sofyan Effendi S.E, M.Si Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah Universitas Mulawarman (Unmul) wawancara dilakukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul pada Rabu (27/7/2022).
Aji Sofian, Sapaan akrabnya mulai menjelaskan dengan bahwa Pembangunan IKN di Kalimantan menjadi versus Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI) dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI) semakin mengecil.
Mengenai pemberdayaan masyarakat Aji Sofyan menjelaskan bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam Pembangunan IKN kemudian bagaimana mereka bisa berperan dalam IKN yang kemudian peran itu bersinambungan dan mereka pada akhirnya bisa mandiri.
"Mandiri itu bila mereka punya upaya/pekerjaan baik bidang ekonomi, sosial maupun bidang lainnya, karena tujuan dari pembangunan itu adalah welfare state, welfare society (negara kesejahteraan, masyarakat yang sejahtera). Wujud konkret dari pada pemberdayaan pada pembangunan IKN Nusantara pertama mereka terlibat ke dalam proses pekerjaan pra konstruksi, yang kedua konstruksi, dan yang ketiga pasca konstruksi, baik pemberdayaan fisik maupun pemberdayaan non fisik, Intinya bagaimana mereka mendapat peluang kerja dan bisa memiliki sebuah entitas bisnis”
"IKN ini tentunya menjadi pintu masuknya pembangunan dengan berbagai implikasinya bagaimana mereka bisa berpartisipasi"
"Prinsip pemberdayaan masyarakat pada pembangunan IKN seharusnya didasarkan prinsip kesetaraan, tidak eklusif, ada partisipasi publik secara langsung, keswadayaan dan kemandirian serta kelanjutan/tidak insedentil"
“Tujuan pemberdayaan masyarakat yaitu adanya perbaikan kelembagaan (better institution), Perbaikan Usaha (better business), Perbaikan pendapatan (better income), Perbaikan Lingkungan (better environment), Perbaikan kehidupan (better living), dan Perbaikan Masyarakat (better community) intinya pertama Pemberdayaan Masyarakat (community empowerment), kedua Peluasan Kesempatan (promoting oportunity), dan pengembangan Perlindungan Sosial ( enhancing social security)" Tutur Aji Sofyan yang juga sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Samarinda.
“Saya sampai pada hari ini tidak melihat line roadmap dan milestone rancang bangun atau desain ketenagakerjaan Kalimantan Timur untuk pembangunan kawasan IKN agar warga disini tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri, yang ironis bisa meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kaltim, maka hal yang terkait dengan keterampilan (skill) harus didesain sedemikian rupa. Selama ini ada informasi sudah dilaksanakan pelatihan oleh Bappenas/Badan Otorita IKN untuk 60 warga yang berada di daerah sepaku dan sekitarnya, ada 10 Kabupaten/Kota yang memiliki hak yang sama, walaupun itu menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota untuk bagaimana mendesain, grand desain pra konstruksi, yang kedua konstruksi, dan yang ketiga pasca konstruksi. Saya pikir untuk pelatihan secara komunal ribuan orang tentu berat, maka saya sarankan pemerintah provinsi seyogyanya duduk bersama untuk membangun sistem ketenagakerjaan agar masyarakat bisa dioptimalkan" tutur Aji Sofyan
“Saya harap Badan Otorita IKN memprioritaskan tenaga kerja lokal” tegasnya
"Agar pemberdayaan ekonomi dan sosial sinergis diperlukannya kerjasama antar wilayah di Indonesia Timur itu sangat satrategis untuk IKN titik masuk (entry point) untuk kerjasama antar daerah agar daerah dapat mengurangi ketergantungan daerah dengan APBN dan kemandirian daerah. Kerjasama ini sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat 1 dan 2 UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah."
"Saya harapkan di Bappeda Kaltim ada tambahan bidang yaitu Bidang Kerjasama IKN, Bappeda Kaltim seharusnya duduk bersama dengan OPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota membuat perubahan perencanaan dengan Kehadiran IKN. Selain itu penting juga pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kaltim untuk mewujudkan kemitraan sinergitas antara pemerintah Pusat, Badan Otorita IKN dan Kabupaten/Kota di Kaltim dalam percepatan pembangunan di IKN termasuk pemberdayaan masyarakatnya, pemberdayaan ekonominya. Sinergitas memfasilitasi arah kebijakan dan regulasi, fasilitas di bidang perencanaan dan fasilitasi ketersediaan bahan baku pembangunan, fasilitasi ketersediaan sumber daya manusia, fasilitasi kebutuhan peralatan dan mesin, penyelesaian permasalahan lahan, fasilitasi terkait menyelesaikan konflik di bidang sosial budaya masyarakat." Tutup Aji Sofyan.
Warta Kaltim @2022- Sarif