BALIKPAPAN- Drs.Oktorialdi, MA, Ph.D Sebagai Plt. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan menjelaskan bahwa Perubahan UU IKN sangat diperlukan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara secara optimal, melalui penguatan karakter dasar pemerintahan daerah khusus. Penguatan karakter tersebut berupa pengaturan mengenai kewenangan khusus dan pendanaan IKN berupa pendapatan asli IKN, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, dan pembiayaan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Disampaikan ketika memberikan sambutan Pembukaan Forum Konsultasi Publik tentang Pokok-Pokok Perubahan pada UU No. 3 tahun 2022 Tentang lbukota Negara yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Kementerian PPN/Bappenas) dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (6/02/2023).
“Di samping itu, diperlukan pengaturan yang dapat menjadi enabler untuk meningkatkan daya tarik investasi, diantaranya adalah yang terkait dengan perizinan, kemudahan berusaha dan fasilitas khusus penanaman modal, relaksasi hak atas tanah yang mendukung iklim investasi, dan mengenai jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.” Tegas Oktorialdi
“Konsultasi Publik ini merupakan Konsultasi Publik yang ke-2 yang dilakukan pemerintah. Konsultasi Publik sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2022 juga di kota Balikpapan. Proses penyusunan perubahan UU IKN telah dilakukan sejak bulan September 2022 melalui rapat-rapat intensif baik di level pimpinan maupun teknis Kementerian/Lembaga, termasuk (i) penyelenggaraan focus group discussion dengan beberapa akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan arahan dan masukan dari sisi akademis atas penguatan substansi-substansi perubahan UU IKN pada7-8 Desember 2022; (ii) rapat koordinasi untuk pemantapan substansi perubahan UU IKN pada 13 Januari 2023; dan (iii) koordinasi insentif dengan kedeputian Otorita Ibu Kota Nusantara sampai dengan 29 Januari 2023 untuk mendapatkan masukan serta penguatan terhadap beberapa substansi yang akan disampaikan hari ini.”
“Setelah pelaksanaan Konsultasi Publik ini, pemerintah akan melanjutkan proses penyusunan RUU Perubahan UU IKN dengan melaksanakan Rapat Panitia Antar kementeria/non-kementerian (PAK), penyelarasan naskah akademik dan harmonisasi RUU Perubahan UU IKN, lalu penyerahan Surat Presiden kepada DPR dan dilanjutkan dengan pembahasan di DPR hingga RUU Perubahan UU IKN dapat ditetapkan sebagai undang-undang.” Tutur Oktorialdi
Setelah Pembukaan dan Sambutan oleh Diani Sadiawati Bicara untuk Otorita IKN, acara dilanjutkan Diskusi dengan Menghadirkan 3 (tiga) Narasumber (1). Dr. Agung Purnomo, S.H., M.Hum Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Topik: Pokok - Pokok Perubahan UU No.3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (2). Mujibuddawah, SE.,ME., Kepala Biro Keuangan, BMN, ADP Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Topik: Aspek Pendanaan dan Pembiayaan dalam Perubahan UU No.3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara dan (3) . Constantinus Kristomo, S.S., M.H. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, BPHN - Kementerian Hukum dan HAM dengan Topik: Perubahan UU IKN Sebagai Bagian Dinamika Hukum dari Aspek Teori Hukum dan Praktik.
Warta Kaltim @2023- Jul
Wujudkan UMKM Mandiri, LPB Pama Banua Etam Gelar Pelatihan Pembukuan dan Manajemen
posted 1 days agoUntuk Memahami Peran Perusda Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah, GMNI Kaltim Gelar Diskusi
posted 3 days agoKetua Iwapi Kota Samarinda: IKN Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
posted 3 days agoWali Kota Samarinda Terbitkan Surat Edaran Soal Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran
posted 3 days agoMuktamar Rabithah Melayu Banjar, Presiden: Pembangunan IKN Sebagai Pintu Gerbang Percepatan Pembangunan di Pulau Kalimantan
posted 5 days agoBakamla RI Masuk Dalam 5 Tertinggi Indeks Loyalitas K/L
posted 5 days agoWapres Minta BRIN Kembangkan Riset Produk Halal Berbasis Sumber Daya Lokal
posted 6 days agoKemendagri Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Semua Sudah Dipersiapkan
posted 5 days agoKelompok Dasawisma Desa Marga Mulya Lakukan Pembinaan Pembuatan Kerajinan Seraung dan Pelatihan Tata Boga
posted 7 days agoRidwan Tasa: Cegah Kecemburuan Sosial d Daerah, Pembangunan IKN Tidak ada Dominasi dan Diskriminasi
posted 7 days agoMenangkap Peluang Bisnis Di Daerah Penyangga IKN
posted 8 days agoWalikota Buka Festival Samarinda 2023: Sebagai Kota Peraih Adipura Ingatkat Warga Jaga Kebersihan.
posted 8 days agoProf. Dr Harihanto: Kebijakan Pemindahan IKN ke Kaltim Sudah Tepat, Ini Dampaknya
posted 9 days agoDr. Rina Juwita: Cegah Distorsi Informasi, Otorita IKN Perlu Komunikasi Secara Partisipatif
posted 11 days agoSebanyak 4.958 dari 20.065 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi PNPN Otorita IKN
posted 11 days agoUnmul Tandatangani MoU Pembangunan SDM Dengan Otorita IKN
posted 11 days agoMeningatkan Kemandirian Pelaku Usaha Bengalon dan Sangata, LPB PAMA Banua Etam Latih Basic Mentality & Kewirausahan Pelaku UMKM
posted 13 days agoDr. Iman Surya: SMART ASN Tuntutan Membangun Birokrasi di IKN dan Daerah
posted 14 days agoMelalui Lomba Pesta Siaga, Jaga Nilai Budaya Daerah dan Nasionalisme
posted 18 days agoBEM Fisip Unmul: Pemuda Harus Ikut Mengawasi dan Berperan Dalam Pembangunan IKN
posted 19 days agoDR. M. Arifin: Pembangunan IKN Melahirkan Segregasi dan Ketimpangan Sosial Baru
posted 19 days agoKombeng Bisa Menjadi Sentra Jamur Tiram di Kutim, Kaltim dan Eksport
posted 19 days agoM.Irfan Ketua RT.28 Teluk Lerong Ilir: 100 Juta Program Probebaya Telah Realisasi, Harap Program ini Berkelanjutan
posted 20 days agoFathur Rachim Ketum HIPPER : IKN Semestinya Menjadi Pendorong Meningkatkan Taraf Pendidikan di Kaltim
posted 20 days agoFKIP Unmul Akan Membangun Universitas Negeri Nusantara (UNN) Sebagai Upaya Peningkatan SDM Kaltim Guna Menjawab Kebutuhan IKN
posted 22 days agoUnmul Gelar Kuliah Umum dan Bedah Buku Aldera Turut Mendatangkan Walikota Samarinda
posted 22 days agoDr. Jamil : Pembangunan IKN Harus Memperhatikan Hutan, Budaya, Lingkungan dan Peradaban
posted 37 days agoMRKB: Revisi UU IKN Diharapkan Sejalan dengan UU Pemerintahan Daerah
posted 44 days agoPerubahan UU IKN Melalui Penguatan Karakter Dasar Pemerintahan Daerah Khusus
posted 44 days agoDr. Enos Paselle: Sinergi Interkoneksi Antara OIKN Dengan Pemerintah Daerah Untuk Masa Depan IKN yang Cerah
posted 49 days agoPembangunan Infrastruktur dan Pelaksanaan Program Probebaya Di Kota Samarinda Untuk Menyongsong IKN
posted 51 days agoDr M. Zaini: Hadirnya IKN, Inovasi Produk Lokal Kunci Hadapi Daya Saing
posted 57 days agoRektor Unmul: Pembangunan IKN Menjadi Peluang Unmul Siapkan SDM
posted 63 days agoDr. Michael: Investasi Pembangunan IKN Diharapkan Bersifat Investasi Fresh Money
posted 68 days agoAplikasi Eduwisata IKN“ Palapa” Resmi Lounching, Dirangkai MoU dan Talkshow
posted 92 days agoPersiapan Daerah Dalam Menindaklanjuti Hasil G 20 (Bagian 1)
posted 465 days agoHadirnya IKN dan Terwujudnya Akselerasi Kualitas Perguruan Tinggi, Kaltim Harus Berani Buat Kebijakan yang Luar Biasa
posted 161 days agoDanrem 091/ASN Dendi Suryadi : TNI Siap Mengamankan Kegiatan, Keputusan Mengenai IKN
posted 163 days agoMencari Sumber Alternatif Dana Pembangunan IKN; Stabilitas dan Peranserta Aktif Masyarakat Lokal Prasyarat Akslerasi Pembangunan
posted 216 days agoYusan: Masyarakat Kaltim Sekitar IKN Harus Dapat Dampak Positif Pembangunan IKN Nusantara
posted 363 days agoMohammad Djailani Ketua MRKB Meminta Terbentuknya Badan Otoritas IKN Harus Melibatkan Kaltim
posted 470 days agoAndi Harun Walikota Samarinda: Dengan Hackathon 3.0 Tumbuhkan 10.000 Wira Usaha Baru
posted 473 days agoEmpat Skenario untuk Business as Usual dan Net Zero Emission
posted 633 days ago