BALIKPAPAN- Drs.Oktorialdi, MA, Ph.D Sebagai Plt. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan menjelaskan bahwa Perubahan UU IKN sangat diperlukan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara secara optimal, melalui penguatan karakter dasar pemerintahan daerah khusus. Penguatan karakter tersebut berupa pengaturan mengenai kewenangan khusus dan pendanaan IKN berupa pendapatan asli IKN, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, dan pembiayaan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Disampaikan ketika memberikan sambutan Pembukaan Forum Konsultasi Publik tentang Pokok-Pokok Perubahan pada UU No. 3 tahun 2022 Tentang lbukota Negara yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Kementerian PPN/Bappenas) dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (6/02/2023).
“Di samping itu, diperlukan pengaturan yang dapat menjadi enabler untuk meningkatkan daya tarik investasi, diantaranya adalah yang terkait dengan perizinan, kemudahan berusaha dan fasilitas khusus penanaman modal, relaksasi hak atas tanah yang mendukung iklim investasi, dan mengenai jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.” Tegas Oktorialdi
“Konsultasi Publik ini merupakan Konsultasi Publik yang ke-2 yang dilakukan pemerintah. Konsultasi Publik sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2022 juga di kota Balikpapan. Proses penyusunan perubahan UU IKN telah dilakukan sejak bulan September 2022 melalui rapat-rapat intensif baik di level pimpinan maupun teknis Kementerian/Lembaga, termasuk (i) penyelenggaraan focus group discussion dengan beberapa akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan arahan dan masukan dari sisi akademis atas penguatan substansi-substansi perubahan UU IKN pada7-8 Desember 2022; (ii) rapat koordinasi untuk pemantapan substansi perubahan UU IKN pada 13 Januari 2023; dan (iii) koordinasi insentif dengan kedeputian Otorita Ibu Kota Nusantara sampai dengan 29 Januari 2023 untuk mendapatkan masukan serta penguatan terhadap beberapa substansi yang akan disampaikan hari ini.”
“Setelah pelaksanaan Konsultasi Publik ini, pemerintah akan melanjutkan proses penyusunan RUU Perubahan UU IKN dengan melaksanakan Rapat Panitia Antar kementeria/non-kementerian (PAK), penyelarasan naskah akademik dan harmonisasi RUU Perubahan UU IKN, lalu penyerahan Surat Presiden kepada DPR dan dilanjutkan dengan pembahasan di DPR hingga RUU Perubahan UU IKN dapat ditetapkan sebagai undang-undang.” Tutur Oktorialdi
Setelah Pembukaan dan Sambutan oleh Diani Sadiawati Bicara untuk Otorita IKN, acara dilanjutkan Diskusi dengan Menghadirkan 3 (tiga) Narasumber (1). Dr. Agung Purnomo, S.H., M.Hum Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Topik: Pokok - Pokok Perubahan UU No.3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (2). Mujibuddawah, SE.,ME., Kepala Biro Keuangan, BMN, ADP Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Topik: Aspek Pendanaan dan Pembiayaan dalam Perubahan UU No.3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara dan (3) . Constantinus Kristomo, S.S., M.H. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, BPHN - Kementerian Hukum dan HAM dengan Topik: Perubahan UU IKN Sebagai Bagian Dinamika Hukum dari Aspek Teori Hukum dan Praktik.
Warta Kaltim @2023- Jul