Tiap puntung rokok diketahui mengandung 15.600 helai fiber dengan 90% berbahan selulosa asetat. Bahan ini terurai sebatas plastik mikro dan bisa memasuki sistem pencernaan.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan. Sampah sisa rokok berupa puntung juga berdampak pada tubuh. Kandungan plastik mikro dari puntung rokok masuk ke tubuh manusia melalui jalur pencernaan dan pernafasan, demikian disampaikan Eka Chlara Budiarti, peneliti dari organisasi konservasi lingkungan Ecological Observation and Conservation Wetlands atau ECOTON.
Ia mengutip data The Ocean Conservancy, dalam 25 tahun terakhir relawan International Coastal Cleanup (ICC) berhasil mengumpulkan sekitar 53 juta puntung rokok. Konsumsi rokok mengakibatkan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahunnya di seluruh dunia. Ini setara dengan 766 juta ton sampah beracun setiap tahun, dan dua juta ton limbah padat dari kardus dan kemasan rokok.
Riset yang dilakukan Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia di Amerika Serikat, dan dirilis pada 2015 menunjukkan Indonesia sebagai negara nomor dua terbesar penyumbang sampah laut setelah Cina. Ditemukan 187,2 juta ton sampah di laut Indonesia, mayoritas di antaranya adalah puntung rokok.
"Selama ini yang menjadi perhatian adalah abu rokok yang dikategorikan sebagai limbah B3. Padahal, pada puntung rokok ada zat-zat sisa yang harusnya dikategorikan sebagai limbah B3. Indonesia malah masih menganggap puntung rokok sebagai sampah residu," kata Eka kepada DW Indonesia.
Eka mengatakan setiap satu puntung rokok mengandung 15.600 helai fiber dengan 90% berbahan selulosa asetat. Bahan ini sulit terurai menjadi kompos dan hanya terurai sebatas partikel plastik mikro. Puntung rokok yang kembali ke lingkungan, terutama di perairan, akan melepaskan 100 partikel plastik mikro per hari. Limbah mikroplastik tersebut diyakini sama banyak dengan limbah cucian pakaian.
"Mikroplastik dari rokok ini bisa masuk ke tubuh manusia melalui saluran pencernaan yang berawal dari kerongkongan. Bisa juga dari saluran pernafasan dan mengendap di paru-paru sehingga bisa mengiritasi paru-paru," papar Eka.
Dikonsumsi manusia secara tidak langsung
Setiap satu puntung rokok, kata Eka, dapat mencemari 1.000 liter air di perairan Indonesia. Air yang tercemar plastik mikro ikut mencemari bakteri, plankton, dan biota laut lain. Ketika plastik mikro dikonsumsi oleh ikan, ikan ini akan mengalami kekenyangan semu dan akhirnya mati.
"Ikan 'kan tidak memiliki indera perasa, bentuk mikroplastik menyerupai plankton, sehingga ikan memakan mikroplastik tersebut. Akibatnya ikan mati. Bisa juga ikan tersebut dikonsumsi oleh manusia," ujar Eka.
Eka menambahkan, sekitar 75% sampah plastik mikro tidak terkelola dengan baik atau tercecer dan dapat menyebabkan gangguan pada rantai makanan, menyumbat saluran drainase, pipa PDAM, dan pipa industri.
"Serta masuk dalam siklus hidrologi, akibatnya menjadi vektor penyebaran penyakit," ujarnya sambil menambahkan bahwa partikel plastik mikro juga bisa mengikat limbah-limbah seperti logam berat, dioksin, pestisida dan polutan lain. Jadi, meskipun sudah bertahun-tahun, sifat plastik mikro ini masih bertahan dan ini bisa masuk ke dalam tubuh manusia.
Produsen harus ikut bertanggung jawab
Eka mengatakan perlu ada pengakuan dari industri rokok bahwa limbah produknya termasuk sampah B3 yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, dan dengan demikian turut bertanggung jawab.
UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengatur Extended Producer Responsibility (EPR). EPR adalah tanggung jawab produsen dalam mengatur regulasi pengelolaan kemasan, khususnya yang tidak dapat di daur ulang.
"Sebelum memasarkan, industri rokok harus memastikan bahwa produk mereka memperhitungkan dampak lingkungan. Mulai dari bagaimana setelah produk dikonsumsi, industri rokok harus mempertanggungjawabkannya dari segi EPR ke mana sampahnya harus dibuang, atau bagaimana sampah itu harus diperlakukan," tegas Eka.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan aturan perundang-undangan jelas menyebutkan bahwa rokok berpengaruh terhadap kesehatan dan lingkungan. Seperti dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan rokok harus diatur agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan serta lingkungan. Selain itu, ada pula undang-undang cukai yang mengatur cukai untuk rokok karena berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Kedua undang-undang ini memastikan bahwa peredaran rokok harus memastikan pengelolaan terhadap kesehatan dan lingkungan. Melihat dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan industri rokok, kami meminta pemerintah membuat kebijakan yang kuat dan tegas untuk menangani dampak lingkungan yang disebabkan industri tembakau, dan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan Kesehatan," demikian ujar Lisda.
Sumber: dw.com. Betty Herlina. Bahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan. 31 mei 2022
Warta Kaltim @2023-Jul
Berita lainnya...
Rokok: Menyelamatkan Petani atau Kesehatan Penduduk?
Wujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 3 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 7 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 8 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 8 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 8 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 9 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 10 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 12 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 13 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 19 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 22 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 24 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 25 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 26 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 26 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 42 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 48 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 52 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 54 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 59 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 64 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 67 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 67 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 67 days agoOtorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 70 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 71 days agoMakmur Marbun Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati PPU
posted 71 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 72 days agoUnmul Kukuhkan 36 Guru Besar, Terbanyak Sepanjang Sejarah
posted 72 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 75 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 77 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 80 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 84 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 89 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 89 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 89 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 91 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 91 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 91 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 95 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 95 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 95 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 95 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 97 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 99 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 100 days agoKetua KPAD Kaltim: Pemerkosaan By Kridit Jauh Lebih Besar Potensinya Dibandingkan Pemerkosaan dengan Kekerasan. Imbau Kepala Sekolah Waspada
posted 100 days agoPHM Dukung Pencapaian SDGs Serahkan Bantuan Beasiswa
posted 100 days ago