NEWS:

  • Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
  • Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
  • Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI
  • Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
  • Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers tentang Pj Gubernur yang disiarkan lewat YouTube, dikutip Jumat (11/8/2023). JAKARTA - Sebelumnya Ombusman Republik Indonesia (ORI) telah meminta tindakan korektif dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) walau yang terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 4 Tahun 2023. Ombusman meminta adanya partisipasi bermakna oleh publik terhadap penjaringan Pj Gubernur Mulai di DPRD hingga di Kementerian Dalam Negeri.

"Kepatuhan atas prinsip tata pemerintahan (democratic govermence) dan ketaatan hukum. Prinsip pertama terlihat pada proses pengisian jabatan yang terbuka (kompetensi), transparan (pertimbangan), dan partisipasi, semangat Desentralisasi, Demokratis dan sepatutnya menjadi roh dalam pengisian jabatan kepemimpinan lokal yang memang merupakan jiwa dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945" papar anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube, dikutip Jumat (11/8/2023).

“Ingatkan Kementerian Dalam Negeri agar umumkan kepada publik Calon Pejabat (Pj) Gubernur sebelum di kirim kepada Presiden agar memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan pembahasan. Transparansi informasi dan keterbukaan proses itu nyaris tidak kelihatan, tindakan korektif ini agar ada transparansi informasi. Sebagaimana  pesan dari Presiden yang transparan yang terbuka yang partisipatif” ," kata Robert

3 Tindakan Korektif kepada Mendagri"Pengangkatan penjabat kepala daerah yang tidak aspiratif atau tanpa dukungan masyarakat membuat kemudian keberadaan pejabat itu tidak cukup efektif, jangan sampai kemudian resistensi penolakan sehingga banyak waktu dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat padahal waktunya terbatas."

“Kami menegaskan pengangkatan Pejabat kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota itu adalah pengangkatan dari kalangan sipil, kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang TNI maka dia harus pensiun dini/tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan itulah perintah dari Undang-Undang. Begitu juga dari Polri harus ada persetujuan dari Kapolri “ Tuturnya

“Seorang Pejabat kepala daerah kewenangannya itu sama lebih kurang dari kewenangan seorang kepala daerah definitif”

Robert juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka semua nama yang diusulkan untuk menjadi Pj gubernur dan Bupati/Walikota. Dengan begitu, publik bisa menilai dan memberikan masukan sebelum nama-nama kandidat pj itu diajukan kepada Presiden Jokowi untuk seleksi tahap akhir. "Bolanya sekarang di pihak Kemendagri untuk membuka proses, mengumumkan nama, dan melibatkan publik," ujarnya.

Sepanjang tahun 2021, ada 101 pj kepala daerah yang dilantik, yang terdiri atas tujuh pj gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sedangkan tahun 2023 ini, total akan ada 170 pelantikan Pj, yakni 17 Pj Gubernur, 115 Bupati, dan 28 Walikota. Posisi Pj akan terus tersedia hingga kepala daerah defenitif terpilih dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 pada akhir tahun 2024.

Warta Kaltim @2023-Jul

Berita Lainnya:

Usulan Pj Gubernur Kaltim Antara DPRD Kaltim vs Mendagri

 

NEXT

WARTA UPDATE

« »