Pedagogi berasal dari bahasa Yunani paidagōgeō, yang berarti país (anak) ági (membimbing) atau paidos (anak) dan agogo (memimpin), sehingga secara harfiah pedagogi berarti memimpin atau membimbing anak. Dalam bahasa Yunani kuno, kata pedagogi bermakna seorang budak (pengawas rumah tangga) yang mengawasi pengajaran putra tuannya atau majikannya. Pembantu rumah tangga ini mengantar, menunggu, dan menemani pulang putra tuannya bersekolah.
Kata pedagogi juga diturunkan dari bahasa latin yang bermakna mengajari anak, sementara dalam bahasa Inggris istilah pedagogi (pedagogy) digunakan untuk merujuk kepada teori pengajaran, di mana pendidkk berusaha memahami bahan ajar, mengenal peserta didik, dan menentukkan cara mengajarnya.
Penggunaan istilah pedagogi menurut Danim (2010) dalam Hiryanto (2017) memiliki tiga isu, yakni (1) secara umum digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan praktik mengajar anak-anak, (2) istilah “pedagogi sosial” telah digunakan untuk menggambarkan prinsip-prinsip mengajar anak-anak dan kaum muda, dan (3) pengertian pedagogi telah dipahami dan dominan mewarnai proses pembelajaran dalam konteks sekolah. Secara tradisional, istilah pedagogi adalah seni mengajar.
Sementara berdasarkan pedagogi modern, pedagogi merupakan hubungan dialektis yang bermanfaat antara pedagogi sebagai ilmu dan pedagogi sebagai seni. Beberapa definisi yang terkait pengertian pedagogi sebagai ilmu dan seni antara lain:
a) Pengajaran (teaching), yaitu teknik dan metode kerja pendidik dalam mentransformasikan konten pengetahuan, merangsang, mengawasi dan memfasilitasi pengembangan peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Pengertian ini menempatkan pendidik pada posisi sentral.
b) Belajar (learning) yaitu proses peserta didik mengembangkan kemandirian dan inisiatif dalam memperoleh dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan.
c) Hubungan mengajar dengan belajar dengan segala faktor lain yang ikut mendorong minat pedagogi. Hubungan ini bisa bermakna peserta didik dibimbing oleh pendidik atau kegiatan belajar yang berpusat pada peserta didik, namun tetap dibawah bimbingan pendidik.
d) Hubungan mengajar dan belajar berkaitan dengan semua pengaturan dan pada segala tahapan usia, sebagaimana yang dikembangkan di lembaga pendidikan formal dan nonformal. Lembaga pendidikan merupakan salah satu bagian dari total spektrum pengaruh pendidikan.
Pedagogi yang efektif mencoba menggabungkan strategi pembelajaran alternatif yang mendukung keterlibatan intelektual, memiliki keterhubungan dengan dunia yang lebih luas, lingkungan kelas yang kondusif, dan pengakuan atas perbedaan penerapan pada semua pelajaran (Hiryanto, 2017).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan*, Pasal 28 ayat (3) butir a mendeskripsikan bahwa Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara umum, Habibullah (2012) membagi kompetensi pedagogik menjadi 10 jenis kompetensi, antara lain:
1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;
3) Mengembangkan kurikulum terkait dengan mata kuliah yang diampu;
4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran;
6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;
9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan
10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Keterangan:
PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
*Diubah dengan :
PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Mencabut :
PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
*Mencabut sebagian :
PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
Warta Kaltim @2023
Wujudkan UMKM Mandiri, LPB Pama Banua Etam Gelar Pelatihan Pembukuan dan Manajemen
posted 1 days agoUntuk Memahami Peran Perusda Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah, GMNI Kaltim Gelar Diskusi
posted 3 days agoKetua Iwapi Kota Samarinda: IKN Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
posted 3 days agoWali Kota Samarinda Terbitkan Surat Edaran Soal Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran
posted 3 days agoMuktamar Rabithah Melayu Banjar, Presiden: Pembangunan IKN Sebagai Pintu Gerbang Percepatan Pembangunan di Pulau Kalimantan
posted 5 days agoBakamla RI Masuk Dalam 5 Tertinggi Indeks Loyalitas K/L
posted 5 days agoWapres Minta BRIN Kembangkan Riset Produk Halal Berbasis Sumber Daya Lokal
posted 6 days agoKemendagri Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Semua Sudah Dipersiapkan
posted 5 days agoKelompok Dasawisma Desa Marga Mulya Lakukan Pembinaan Pembuatan Kerajinan Seraung dan Pelatihan Tata Boga
posted 7 days agoRidwan Tasa: Cegah Kecemburuan Sosial d Daerah, Pembangunan IKN Tidak ada Dominasi dan Diskriminasi
posted 7 days agoMenangkap Peluang Bisnis Di Daerah Penyangga IKN
posted 8 days agoWalikota Buka Festival Samarinda 2023: Sebagai Kota Peraih Adipura Ingatkat Warga Jaga Kebersihan.
posted 8 days agoProf. Dr Harihanto: Kebijakan Pemindahan IKN ke Kaltim Sudah Tepat, Ini Dampaknya
posted 9 days agoDr. Rina Juwita: Cegah Distorsi Informasi, Otorita IKN Perlu Komunikasi Secara Partisipatif
posted 11 days agoSebanyak 4.958 dari 20.065 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi PNPN Otorita IKN
posted 11 days agoUnmul Tandatangani MoU Pembangunan SDM Dengan Otorita IKN
posted 11 days agoMeningatkan Kemandirian Pelaku Usaha Bengalon dan Sangata, LPB PAMA Banua Etam Latih Basic Mentality & Kewirausahan Pelaku UMKM
posted 13 days agoDr. Iman Surya: SMART ASN Tuntutan Membangun Birokrasi di IKN dan Daerah
posted 14 days agoMelalui Lomba Pesta Siaga, Jaga Nilai Budaya Daerah dan Nasionalisme
posted 18 days agoBEM Fisip Unmul: Pemuda Harus Ikut Mengawasi dan Berperan Dalam Pembangunan IKN
posted 19 days agoDR. M. Arifin: Pembangunan IKN Melahirkan Segregasi dan Ketimpangan Sosial Baru
posted 19 days agoKombeng Bisa Menjadi Sentra Jamur Tiram di Kutim, Kaltim dan Eksport
posted 19 days agoM.Irfan Ketua RT.28 Teluk Lerong Ilir: 100 Juta Program Probebaya Telah Realisasi, Harap Program ini Berkelanjutan
posted 20 days agoFathur Rachim Ketum HIPPER : IKN Semestinya Menjadi Pendorong Meningkatkan Taraf Pendidikan di Kaltim
posted 20 days agoFKIP Unmul Akan Membangun Universitas Negeri Nusantara (UNN) Sebagai Upaya Peningkatan SDM Kaltim Guna Menjawab Kebutuhan IKN
posted 22 days agoUnmul Gelar Kuliah Umum dan Bedah Buku Aldera Turut Mendatangkan Walikota Samarinda
posted 22 days agoDr. Jamil : Pembangunan IKN Harus Memperhatikan Hutan, Budaya, Lingkungan dan Peradaban
posted 37 days agoMRKB: Revisi UU IKN Diharapkan Sejalan dengan UU Pemerintahan Daerah
posted 44 days agoPerubahan UU IKN Melalui Penguatan Karakter Dasar Pemerintahan Daerah Khusus
posted 44 days agoDr. Enos Paselle: Sinergi Interkoneksi Antara OIKN Dengan Pemerintah Daerah Untuk Masa Depan IKN yang Cerah
posted 49 days agoPembangunan Infrastruktur dan Pelaksanaan Program Probebaya Di Kota Samarinda Untuk Menyongsong IKN
posted 51 days agoDr M. Zaini: Hadirnya IKN, Inovasi Produk Lokal Kunci Hadapi Daya Saing
posted 57 days agoRektor Unmul: Pembangunan IKN Menjadi Peluang Unmul Siapkan SDM
posted 63 days agoDr. Michael: Investasi Pembangunan IKN Diharapkan Bersifat Investasi Fresh Money
posted 68 days agoAplikasi Eduwisata IKN“ Palapa” Resmi Lounching, Dirangkai MoU dan Talkshow
posted 92 days agoPersiapan Daerah Dalam Menindaklanjuti Hasil G 20 (Bagian 1)
posted 465 days agoHadirnya IKN dan Terwujudnya Akselerasi Kualitas Perguruan Tinggi, Kaltim Harus Berani Buat Kebijakan yang Luar Biasa
posted 161 days agoDanrem 091/ASN Dendi Suryadi : TNI Siap Mengamankan Kegiatan, Keputusan Mengenai IKN
posted 163 days agoMencari Sumber Alternatif Dana Pembangunan IKN; Stabilitas dan Peranserta Aktif Masyarakat Lokal Prasyarat Akslerasi Pembangunan
posted 216 days agoYusan: Masyarakat Kaltim Sekitar IKN Harus Dapat Dampak Positif Pembangunan IKN Nusantara
posted 363 days agoMohammad Djailani Ketua MRKB Meminta Terbentuknya Badan Otoritas IKN Harus Melibatkan Kaltim
posted 470 days agoAndi Harun Walikota Samarinda: Dengan Hackathon 3.0 Tumbuhkan 10.000 Wira Usaha Baru
posted 473 days agoEmpat Skenario untuk Business as Usual dan Net Zero Emission
posted 633 days ago