NEWS:

  • Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
  • Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja
  • Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
  • Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Kurusial Jasa Raharja

BAWASLU MEDIADalam setiap kegiatan sosialisasi tatap muka, pengawas Pemilu harus mensosialisasikan akun media sosial resmi Bawaslu atau Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota kepada peserta dengan tujuan akun tersebut diikuti oleh masyarakat.

Komunitas Pengawasan Pemilu Online
Komunitas Online adalah sekelompok orang di dunia maya yang memiliki minat yang sama, anggota dari komunitas ini secara bebas saling bertukar pikiran, pandangan, dan informasi. Secara intens dan kontinyu sekelompok orang ini mendiskusikan berbagai hal dan topik tertentu mulai dari yang bersifat non-formal (misalnya masalah hobi, kegemaran, makanan, dan lain sebagainya) hingga yang bersifat formal (biasanya masalah politik, sosial, agama dan lain sebagainya).

Interaksi sosial yang terjadi di dunia maya terbangun karena adanya pola interelasi yang timbal balik dan saling menguntungkan yang di bangun di atas kepercayaan dan ditopang oleh norma-norma, nilai-nilai sosial yang positif dan kuat. Selain unsur-unsur di atas, juga terdapat prinsip sukarela dan mau melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial.

Dengan demikian semua unsur-unsur yang meliputi kepercayaan, norma, nilai dan prinsip sukarela merupakan fondasi utama yang berkaitan dengan media sosial. Banyak kajian yang menjelaskan bahwa penggunaan internet dapat digunakan untuk berinteraksi di kalangan komunitas dalam jaringan (online), sehingga bisa mempermudah penciptaan modal sosial. Dengan adanya komunitas online maka arus informasi menjadi lebih efisien melalui komunitas residential atau profesional.

Modal sosial dapat diartikan sebagai sumber (Resources) yang timbul dari adanya interaksi melibatkan pengukuran terhadap interaksi itu sendiri. sebagai hasil dari interaksi tersebut adalah seperti terciptanya atau terpeliharanya kepercayaan antar warga masyarakat. Sebuah interaksi dapat terjadi dalam skala individual maupun institusional.

Secara Individual, interaksi terjadi manakala relasi intim antara individu terbentuk satu sama lain yang kemudian melahirkan ikatan emosional. Secara Institusional, Interaksi dapat lahir pada saat visi dan tujuan Bawaslu memiliki kesamaan dengan visi dan tujuan organisasi lainnya. 

Tahap berikutnya pengguna yang telah memiliki akun di Facebook secara manual bisa membentuk sebuah jaringan baru. Pengguna bisa menelusuri siapa yang juga memiliki akun di media sosial ini dan melakukan langkah “Permintaan Pertemanan” (friends request) dan “Menyetujui Pertemanan” (confirm) atau “Menambahkan Pertemanan” (add friend). Pada satu sisi, pengguna membuat sebuah jaringan dari dirinya, tetapi pada lain sisi ia juga menjadi salah satu simpul dari jaringan yang dibuat oleh pengguna lain. 

Eksistensi dari komunitas berdasarkan pada kesadaran dari anggota komunitas itu sendiri bahwa mereka saling memiliki dan afirmasi dari kondisi tersebut adalah kebersamaan yang saling tergantung satu sama lain.

Integrasi Laman Bawaslu dan Jejaring lain
Untuk meningkatkan efisiensi kelola jejaring Facebook, fitur “Link” dapat digunakan untuk merelasikan jejaring Facebook Page Bawaslu dengan jejaring sosial yang lain, misalnya Twitter. Dengan demikian, lansiran status yang dibuat pada Facebook page akan ditampilkan pula pada status di akun Twitter.

Publikasi Pengawasan Dalam Meme
Meme merupakan bagian dari budaya-kadang sebuah lelucon-yang muncul di internet dan di transmisikan secara online. Patut diperhatikan bahwa meme tidak sekedar lelucon, tetapi cerminan dari realitas offline disajikan dengan visual yang menarik.

Meme terdiri dari dua aspek, yaitu pertama aspek visual yang mana aspek ini menggunakan potongan gambar dan ilustrasi yang biasanya untuk menunjukkan emosi yang dirasakan. Misalnya, wajah orang yang berekspresi kaget, gambar bintang dalam posisi tertentu atau karikatur yang di anggap sebagai perdonifikasi emosi. 

Kedua, aspek teks. Meme dapat dicirikan dengan adanya teks yang berada di antara visual dan biasanya di atas dan di bawah. Teks bagian atas merupakan sebuah pernyataan yang menunjukkan satu situasi dan teks bagian bawah sebagai pelengkap pernyataan yang menunjukkan lanjutan atau jawaban, bisa juga pertanyaan atas pernyataan sebelumnya.

Meme merupakan gambaran dari realitas ideal yang terjadi. Misalnya, sebuah status unik atau lucu di platform media sosial bisa dikomentari dengan hanya mengunggah gambar meme -dengan Visual dan teks lucu- sebagai bentuk pernyataan terhadap realitas tersebut. Bawaslu dapat menggunakan Meme untuk melakukan kampanye dalam pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Sumber : Panduan Pengelolahan Sosial Media, Terbitan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di terbitkan di bawaslu.go.id pada Rabu, 18 September 2019 - 05:13 WIB

---

Warta Kaltim

 

NEXT

WARTA UPDATE

« »