Dalam setiap kegiatan sosialisasi tatap muka, pengawas Pemilu harus mensosialisasikan akun media sosial resmi Bawaslu atau Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota kepada peserta dengan tujuan akun tersebut diikuti oleh masyarakat.
Komunitas Pengawasan Pemilu Online
Komunitas Online adalah sekelompok orang di dunia maya yang memiliki minat yang sama, anggota dari komunitas ini secara bebas saling bertukar pikiran, pandangan, dan informasi. Secara intens dan kontinyu sekelompok orang ini mendiskusikan berbagai hal dan topik tertentu mulai dari yang bersifat non-formal (misalnya masalah hobi, kegemaran, makanan, dan lain sebagainya) hingga yang bersifat formal (biasanya masalah politik, sosial, agama dan lain sebagainya).
Interaksi sosial yang terjadi di dunia maya terbangun karena adanya pola interelasi yang timbal balik dan saling menguntungkan yang di bangun di atas kepercayaan dan ditopang oleh norma-norma, nilai-nilai sosial yang positif dan kuat. Selain unsur-unsur di atas, juga terdapat prinsip sukarela dan mau melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial.
Dengan demikian semua unsur-unsur yang meliputi kepercayaan, norma, nilai dan prinsip sukarela merupakan fondasi utama yang berkaitan dengan media sosial. Banyak kajian yang menjelaskan bahwa penggunaan internet dapat digunakan untuk berinteraksi di kalangan komunitas dalam jaringan (online), sehingga bisa mempermudah penciptaan modal sosial. Dengan adanya komunitas online maka arus informasi menjadi lebih efisien melalui komunitas residential atau profesional.
Modal sosial dapat diartikan sebagai sumber (Resources) yang timbul dari adanya interaksi melibatkan pengukuran terhadap interaksi itu sendiri. sebagai hasil dari interaksi tersebut adalah seperti terciptanya atau terpeliharanya kepercayaan antar warga masyarakat. Sebuah interaksi dapat terjadi dalam skala individual maupun institusional.
Secara Individual, interaksi terjadi manakala relasi intim antara individu terbentuk satu sama lain yang kemudian melahirkan ikatan emosional. Secara Institusional, Interaksi dapat lahir pada saat visi dan tujuan Bawaslu memiliki kesamaan dengan visi dan tujuan organisasi lainnya.
Tahap berikutnya pengguna yang telah memiliki akun di Facebook secara manual bisa membentuk sebuah jaringan baru. Pengguna bisa menelusuri siapa yang juga memiliki akun di media sosial ini dan melakukan langkah “Permintaan Pertemanan” (friends request) dan “Menyetujui Pertemanan” (confirm) atau “Menambahkan Pertemanan” (add friend). Pada satu sisi, pengguna membuat sebuah jaringan dari dirinya, tetapi pada lain sisi ia juga menjadi salah satu simpul dari jaringan yang dibuat oleh pengguna lain.
Eksistensi dari komunitas berdasarkan pada kesadaran dari anggota komunitas itu sendiri bahwa mereka saling memiliki dan afirmasi dari kondisi tersebut adalah kebersamaan yang saling tergantung satu sama lain.
Integrasi Laman Bawaslu dan Jejaring lain
Untuk meningkatkan efisiensi kelola jejaring Facebook, fitur “Link” dapat digunakan untuk merelasikan jejaring Facebook Page Bawaslu dengan jejaring sosial yang lain, misalnya Twitter. Dengan demikian, lansiran status yang dibuat pada Facebook page akan ditampilkan pula pada status di akun Twitter.
Publikasi Pengawasan Dalam Meme
Meme merupakan bagian dari budaya-kadang sebuah lelucon-yang muncul di internet dan di transmisikan secara online. Patut diperhatikan bahwa meme tidak sekedar lelucon, tetapi cerminan dari realitas offline disajikan dengan visual yang menarik.
Meme terdiri dari dua aspek, yaitu pertama aspek visual yang mana aspek ini menggunakan potongan gambar dan ilustrasi yang biasanya untuk menunjukkan emosi yang dirasakan. Misalnya, wajah orang yang berekspresi kaget, gambar bintang dalam posisi tertentu atau karikatur yang di anggap sebagai perdonifikasi emosi.
Kedua, aspek teks. Meme dapat dicirikan dengan adanya teks yang berada di antara visual dan biasanya di atas dan di bawah. Teks bagian atas merupakan sebuah pernyataan yang menunjukkan satu situasi dan teks bagian bawah sebagai pelengkap pernyataan yang menunjukkan lanjutan atau jawaban, bisa juga pertanyaan atas pernyataan sebelumnya.
Meme merupakan gambaran dari realitas ideal yang terjadi. Misalnya, sebuah status unik atau lucu di platform media sosial bisa dikomentari dengan hanya mengunggah gambar meme -dengan Visual dan teks lucu- sebagai bentuk pernyataan terhadap realitas tersebut. Bawaslu dapat menggunakan Meme untuk melakukan kampanye dalam pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Sumber : Panduan Pengelolahan Sosial Media, Terbitan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di terbitkan di bawaslu.go.id pada Rabu, 18 September 2019 - 05:13 WIB
---
Warta Kaltim
Hetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 6 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 42 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 48 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 51 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 51 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 56 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 58 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 58 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 59 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 61 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 61 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 61 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 75 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 107 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 112 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 112 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 112 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 113 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 115 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 116 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 116 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 153 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 158 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 158 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 162 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 162 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 162 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 162 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 163 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 164 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 167 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 167 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 168 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 171 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 174 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 176 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 178 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 179 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 180 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 181 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 196 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 202 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 207 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 208 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 214 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 215 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 216 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 219 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 221 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 222 days ago