NEWS:

  • Dukung Kemandirian Ekonomi Desa: Kolaborasi Dosen Gizi dan Farmasi UNMUL Ciptakan Inovasi Tepung Buah Nipah Tua
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo
  • Terus Optimalkan Pelayanan Digital Kepada Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI Dengan Penganugerahan ”JRCare Award 2024” Bagi Rumah Sakit dengan Pelayanan Terbaik
  • KPAD dan DKP3A Kaltim Inisiasi Materi Dasar KIE Kepro Remaja yang Bebas Pornografi dan Erotisme
  • Gelar Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan 

Pempertegas Kewenangan Khusus, Bappenas-Oikn Gelar Konsultasi Publik Ruu Perubahan UU IKN, Jumat (4/8). BALIKPAPAN – Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelibatan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Perubahan UU IKN diperlukan agar pemerintahan daerah khusus IKN dan pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dapat diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara optimal melalui penguatan karakter dan kewenangan OIKN, baik dalam rangka penyelenggaraan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, maupun sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pemdasus IKN). Selain itu, diperlukan pengaturan yang dapat menjadi enabler untuk meningkatkan daya tarik investasi, termasuk dalam kaitannya dengan pemberian perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang mendukung iklim investasi, dan jaminan keberlangsungan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.

Pertimbangan Perubahan UU IKN yiatu : (1) Memperjelas dan mempertegas kewenangan khususOtorita IKN meliputi seluruh kewenangan pemerintahankecuali kewenangan absolut, (2) Mempertegas Kewenangan khusus kemudahan berusaha,serta pemberian fasilitas khususkepada pihak yangmendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sertapengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra, (3) Penegasan bahwa pendetailan pelaksanaankewenangan khusus diatur dengan PeraturanPemerintah. (4) Agar OIKN lebih agile dalam melaksanakan fungsinya karena pada prakteknya pelaksanana kewenangankhususterikat pada NSPK yang disusun olehKementerian/Lembaga Pembina teknis sehingga perludiberikan kewenangan kepada OIKN untuk menyusun NSPK Disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8).

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti  menjelaskan Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN.

Perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN. “Kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang utama mengatur beberapa aspek penguatan, yaitu terkait kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN,” jelas Sahli Teni.

Di tengah keberagaman di wilayah IKN, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN, yakni pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan. Lebih lanjut, pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia. “Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” jelas Dhony. 

RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan. “Ini membutuhkan dukungan dari kita semua, termasuk dukungan Bapak, Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang sudah menjadi pemrakarsa,” pungkasnya. 

  • Berita Lainnya...

Warta Kaltim @2023-Jul

NEXT

WARTA UPDATE

« »