JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, keberadaan Tenaga Pendamping Desa akan terus dibutuhkan oleh masyarakat desa sepanjang masa.
Tenaga Pendamping Desa telah memberikan kontribusi besar dalam memberikan pendampingan intensif kepada individu, masyarakat desa, dan kelembagaan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa secara terpadu dan menyeluruh.
"Saya hanya minta agar soliditas di internal Pendamping Desa dikuatkan. Tujuan saya cuma satu, bagaimana keberadaan Tenaga Pendamping Profesional eksis sampai kapan pun, karena memang desa membutuhkan Tenaga Pendamping Desa," ungkap menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam sambutannya saat membuka "Training of Trainer (ToT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Metode Tatap Muka Regional IV di Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Gus Halim juga mengingatkan agar Tenaga Pendamping Desa terus membantu dan memfasilitasi penyusunan dan penetapan ABPBDes di tahun 2024.
Sehingga hasilnya bermanfaat bagi terwujudnya iklim ekonomi dan SDM Desa yang unggul.
Termasuk juga berperan dalam keputusan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
"TPP (Tenaga Pendamping Profesional) harus benar-benar mendampingi agar APBDes 2024 proporsinya sebesar-besarnya untuk program-program kegiatan pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan SDM desa," ungkapnya.
Keberhasilan Pendamping Desa, lanjut Gus Halim, akan menjadi indikator dan referensi data akurat yang akan dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertemuan Rapat Kabinet Indonesia Maju.
Akuntabilitas pemerintahan desa dan prospek pembangunannya juga sebagian besar dimotori oleh kerja keras Tenaga Pendamping Desa.
Gus Halim juga tak lupa mengapresiasi kinerja Pendamping Desa mewujudkan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) secara masif, dalam peningkatan kualitas layanan publik dan pengoptimalan aset-aset desa.
"Dan itu akan saya potret nanti secara nasional, kondisi APBDes dan kita laporkan ke Presiden. Bisa kita tunjukkan bahwa ada progres signifikan dan semua itu tidak bisa terlaksana tanpa adanya Pendamping Profesional," tegas Gus Halim.
Pelatihan ini diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional, Tenaga Pendamping Desa dan Pegiat Desa mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Turut hadir mendampingi Gus Halim, Kepala BPI Ivanovich Agusta, Sekretaris BPSDM, M Asnawi Sabil, Kapus PPMDDT, M Yusra.
Sumber: Humas Kemendes PDTT. Publikasi 1 Agustus 2023
Keterangan:
Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa meliputi: (a). Pendamping Lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula; (b). Pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana; (c). Pendamping Teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana; (d). Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir; (e). Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan (f). Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.
Warta Kaltim @2023-Jul