TANJUNG SELOR, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan telah menetapkan satu tersangka berinisial N (83) dari peristiwa terbakarnya lahan 20 Hektar di KM 6, Jelarai Selor, Tanjung Selor pada Senin (31/7/2023).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K pada konferensi pers di Mapolresta Bulungan, Selasa (8/8/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan pertama kronologis kejadian peristiwa terbakarnya lahan. Yakni pada Senin (31/7/2023) pada pukul 13.00 Wita. Tepatnya, pada koordinat 2.77014, 117.43589 dengan estimasi luas lahan yang terbakar sekitar ±20 Ha. Dan pasca mendapatkan informasi peristiwa tersebut.
Akhirnya, Tim bersama instansi terkait (BPBD dan TNI) mendatangi TKP serta melakukan pemadaman api hingga sekitar pukul 20.00 Wita api berhasil dipadamkan. Selanjutnya, tim mencari informasi terkait pelaku pembakaran lahan. Lalu didapatkan informasi bahwa orang yang melakukan pembakaran lahan berinisial N yang diperintah oleh pemilik lahan..
“Atas kejadian tersebut kemudian tim membawa N ke Polresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun, lanjutnya, untuk BB yang diamankan di TKP. Terdiri dari satu buah korek gas warna biru, satu Set Atribut pakaian yang digunakan tersangka. Tersangka N pun saat diamankan pada 3 Agustus lalu mengakui akan perbuatannya. Ditambah, adanya keterangan para saksi serta bukti petunjuk. Sehingga saat itu tim melakukan tindakan berupa penangkapan terhadap N.
“Modusnya tersangka yaitu membakar lahan dengan menggunakan korek api sas. Dan motif membersihkan lahan dengan instan/cepat,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk pasal yang dipersangkakan, Analisa Yuridis : “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Sub Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati” sebagaimana dimaksud sesuai rumusan pasal 108 UURI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sub pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman. Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup : pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Kemudian, Pasal 188 KUHPidana : pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelasnya.
Untuk imbauan, kondisi saat ini sedang gelombang El Nino disertai cuaca panas dan curah hujan rendah, maka dihimbau kepada masyarakat agar menghindari atau tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila ada warga yang akan membakar lahan pertanian supaya mempedomani Pergub nomor 47 tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Karhutla dengan luasan lahan maksimal 2 Ha, namun hal tersebut tidak berlaku jika kondisi curah hujan dibawah normal atau kemarau panjang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
“Setiap warga yang akan membakar lahan untuk pertanian agar mempedomani. Melaporkan kepada Lembaga adat, Ketua Adat, Kepala Desa / Lurah, BPBD Kabupaten atau Provinsi, dan Kepolisian / TNI atau aparat terdekat. Menyiapkan Pencegahan (Sekat Bakar) dan peralatan pemadaman api. Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui ada pembakaran lahan segera melaporkan ke kantor Kepolisian / TNI terdekat, BPBD, atau Dinas Kehutanan serta KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terdekat,” tutupnya.
Sumber: Humas Polresta Bulungan.
Warta Kaltim @2023-Jul
Berita Lainnya