NEWS:

  • Program Rumah Cokelat Lung Anai Binaan MHU Raih Gold di Ajang CSR dan PDG Award 2025
  • Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang
  • 71 Pejabat Pemprov Kaltim Dilantik, Gubernur Tegaskan Akserasi Cepat, Disiplin dan Profesionalisme
  • Gas dan Kondensat di Kaltim Bakal dapat Gelontoran Rp 250 Triliun dari South Hub ENI
  • Jasa Raharja dan PERSI Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Korban Kecelakaan di Kongres PERSI XXI 2025

NUSANTARA- Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan, pada akhir September lalu.

Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar yang digelar OIKN untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara.

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyampaikan operasi dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 serta sejumlah keputusan dan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 92/2025 jo. 98.2/2025.

Dalam operasi pada 29 September 2025 sekitar pukul 02.40 Wita, tim gabungan yang terdiri dari Satgas OIKN, Polres Kutai Kartanegara, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, dan didampingi Brimob Polda Kaltim, menemukan 7 unit truk bermuatan batu bara yang melintas menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan.

Menurut hasil penyelidikan awal, truk-truk tersebut diduga berasal dari kawasan tambang ilegal di sekitar Tahura, wilayah yang masuk dalam area konservasi dan bukan zona tambang. Aksi para pelaku dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar hukum karena tidak memiliki izin pertambangan yang sah.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di sekitar IKN. Barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polda Kaltim untuk diproses sesuai ketentuan pidana minerba,” ujar Irjen Pol Edgar dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, operasi dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Polda Kaltim, Pomdam VI/Mulawarman, Gakkum KLHK, serta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten. Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.

“Langkah ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi praktik tambang liar di wilayah yang menjadi penyangga IKN,” katanya menegaskan.

Otorita IKN mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas tambang ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar kawasan pembangunan.

Sehari sebelumnya, Minggu (28/9), Satgas dan tim gabungan menertibkan sejumlah bangunan usaha di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja. Salah satu bangunan yang disasar adalah Rumah Makan Tahu Sumedang, yang terbukti berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) tanpa izin.

Tim juga menemukan pelanggaran serupa di KM 48 hingga KM 54 jalur poros Balikpapan-Samarinda, di mana terdapat warung dan lahan perkebunan di atas kawasan konservasi. Pemilik bangunan telah diberikan peringatan keras. dan Satgas akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penegakan hukum.

Peninjauan langsung ke Bukit Tengkorak, Desa Sukamolyu, mengungkapaktivitas pertambangan liar yang telah merusak lingkungan. Di beberapa titik koordinat, tim menemukan bekas pengambilan pasir dan tambang batubara, dengan stok material sekitar 2.000-3.000 m2 serta pasir siap angkut di empat lokasi berbeda. Kawasan hutan lindung di sekitar lokasi menunjukkan kerusakan parah akibat aktivitas ilegal. Temuan ini telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum.

“Semua temuan sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum. Penegakan ini penting untuk menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan wibawa hukum di kawasan IKN,” tegas Edgar. 

la menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari koordinasi lintas instansi.'MKN adalah proyek strategis nasional yang harus dijaga bersama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal sekecil apa pun,” ujarnyas sebagaimana dikutif kaltim.indeksmedia.id

Warta Kaltim @2025-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »