NEWS:

  • Kaltim Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Terendah se-Indonesia
  • Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045
  • Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala, Maluku

Mahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi Tesis DisertasJAKARTA- Tugas akhir tidak hanya skripsi/tesis/disertasi bisa berbentuk macam-macam bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi Tutur Mendikbudristek Nadiem Makarim ketika meluncurkan Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Menuju Pendidikan tinggi di Indonesia perlu beradaptasi lebih cepat agar kita mampu bersaing di tingkat dunia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada  Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana

Standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci.

Contoh penyederhanaan pengaturan terjadi pada: (1) Standar kompetensi lulusan, (2) Standar proses dan (3) pembelajaran dan penilaian

Penyederhanaan lingkup standar

Sebelum Standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing terdiri atas delapan standar, yaitu:(1). standar hasil (2). standar isi (3). standar proses (4). standar penilaian (5). standar pelaksana (6). standar sarpras (7). standar pengelolaan (8). standar pendanaan

Sesudah Standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing hanya terdiri atas tiga standar yaitu: (1). standar luaran (2). standar proses (3). standar masukan

Dampak positif Memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat. Mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi.

skripsi tidak wajibPenyederhanaan standar kompetensi lulusan

Sebelum: Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci; Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.; Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.; Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sesudah : Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci; Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.; Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.; Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.; Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Dampak positif : Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir; Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.; Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi

Merdeka Belajar Episode Ke-2: Kampus Merdeka merupakan langkah awal transformasi sistem akreditasi Dalam episode tersebut, diumumkan bahwa: (1). Akreditasi diperbaharui secara otomatis setiap 5 tahun. (2). Re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi. (3). Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saja bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/program studi. (4). Program studi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional

Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi

Sebelum : Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul).;Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi; Proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang.

Sesudah : Status akreditasi disederhanakan; Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.

akriditasiStatus akreditasi disederhanakan

Sebelum : Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi menghasilkan berbagai status: (a). tidak terakreditasi (b). terakreditasi baik (c). terakreditasi baik sekali (d). terakreditasi unggul

Sesudah : Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status: (a). tidak terakreditasi (b). terakreditasi; Akreditasi program studi menghasilkan status: (a). tidak terakreditasi (b). terakreditasi (c). terakreditasi unggul (d). terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional; Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti.; Status terakreditasi unggul berarti memenuhi standar LAM; Standar LAM harus melampaui SN Dikti; Program studi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.

Dampak Positif : Standar yang menjadi basis akreditasi lebih jelas dan sederhana; Instrumen akreditasi juga lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi.

Dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan, maka: Perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; Beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; Perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

Warta Kaltim @2023-Jul

Berita lainnya...

NEXT

WARTA UPDATE

« »