JAKARTA- Tugas akhir tidak hanya skripsi/tesis/disertasi bisa berbentuk macam-macam bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi Tutur Mendikbudristek Nadiem Makarim ketika meluncurkan Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Menuju Pendidikan tinggi di Indonesia perlu beradaptasi lebih cepat agar kita mampu bersaing di tingkat dunia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana
Standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci.
Contoh penyederhanaan pengaturan terjadi pada: (1) Standar kompetensi lulusan, (2) Standar proses dan (3) pembelajaran dan penilaian
Penyederhanaan lingkup standar
Sebelum Standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing terdiri atas delapan standar, yaitu:(1). standar hasil (2). standar isi (3). standar proses (4). standar penilaian (5). standar pelaksana (6). standar sarpras (7). standar pengelolaan (8). standar pendanaan
Sesudah Standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing hanya terdiri atas tiga standar yaitu: (1). standar luaran (2). standar proses (3). standar masukan
Dampak positif Memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat. Mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi.
Penyederhanaan standar kompetensi lulusan
Sebelum: Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci; Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.; Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.; Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Sesudah : Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci; Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.; Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.; Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.; Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Dampak positif : Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir; Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.; Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi
Merdeka Belajar Episode Ke-2: Kampus Merdeka merupakan langkah awal transformasi sistem akreditasi Dalam episode tersebut, diumumkan bahwa: (1). Akreditasi diperbaharui secara otomatis setiap 5 tahun. (2). Re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi. (3). Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saja bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/program studi. (4). Program studi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional
Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi
Sebelum : Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul).;Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi; Proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang.
Sesudah : Status akreditasi disederhanakan; Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.
Status akreditasi disederhanakan
Sebelum : Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi menghasilkan berbagai status: (a). tidak terakreditasi (b). terakreditasi baik (c). terakreditasi baik sekali (d). terakreditasi unggul
Sesudah : Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status: (a). tidak terakreditasi (b). terakreditasi; Akreditasi program studi menghasilkan status: (a). tidak terakreditasi (b). terakreditasi (c). terakreditasi unggul (d). terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional; Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti.; Status terakreditasi unggul berarti memenuhi standar LAM; Standar LAM harus melampaui SN Dikti; Program studi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.
Dampak Positif : Standar yang menjadi basis akreditasi lebih jelas dan sederhana; Instrumen akreditasi juga lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi.
Dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan, maka: Perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; Beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; Perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.
Warta Kaltim @2023-Jul
Berita lainnya...
Wujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 3 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 7 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 8 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 8 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 8 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 9 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 10 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 12 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 13 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 19 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 22 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 24 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 25 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 26 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 26 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 42 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 48 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 52 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 54 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 59 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 64 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 67 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 67 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 67 days agoOtorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 70 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 71 days agoMakmur Marbun Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati PPU
posted 71 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 72 days agoUnmul Kukuhkan 36 Guru Besar, Terbanyak Sepanjang Sejarah
posted 72 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 75 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 77 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 80 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 84 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 89 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 89 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 89 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 91 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 91 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 91 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 95 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 95 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 95 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 95 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 97 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 99 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 100 days agoKetua KPAD Kaltim: Pemerkosaan By Kridit Jauh Lebih Besar Potensinya Dibandingkan Pemerkosaan dengan Kekerasan. Imbau Kepala Sekolah Waspada
posted 100 days agoPHM Dukung Pencapaian SDGs Serahkan Bantuan Beasiswa
posted 100 days ago