Terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, sesungguhnya sudah lama karena sejarah mencatat bahwa, di Barong Tongkok pernah dibentuk KEWEDANAAN pada tanggal 05 November 1952, kemudian pada tahun 1964 telah menjadi penghubung Bupati dari Tenggarong di Barong Tongkok. Pada proses selanjutnya banyak pihak yang terlibat dan berjasa pada beberapa tahun sebelumnya, sehingga pada tanggal 4 Oktober 1999, Lahirnya Undang – Undang No.47 secara kongkret bersama – sama Kabupaten/ Kota lainnya dibentuklah Kabupaten Kutai Barat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan melantik Pejabat Bupati Ir. Rama A Asia pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam rangka meresmikan Kabupaten Kutai Barat serta melantik Aparatur Eselon II dan III pada tanggal 5 Nopember 1999 di Sendawar.
Setelah berjalan sebagaimana harapan semua pihak, dengan mengacu kepada segala aturan yang berlaku, maka melalui berbagai upaya terbentuklah Lembaga Legislatif yang pertama dengan dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 15 Desember tahun 2000 lebih lanjut Lembaga tersebut lalu menindaklanjuti dengan melaksanakan pemilihan unsur Pimpinan dan terpilihlah Bapak Drs. Y Juan Jenau, MBA sebagai ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat yang pertama.
Dalam rangka mengemban amanah rakyat, maka Lembaga Legislatif melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan hasil pemilihan tersebut secara demokratis menghasilkan pasangan sebagai pemenang dan dilantik pada tanggal 19 April Tahun 2001 Bapak Ir. Rama A Asia dan Bapak Ismail Thomas, SM. Hk sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama Kab. Kutai Barat.
Setelah terbentuknya Kabupaten dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati sehingga banyak pihak yang menginginkan agar rentetan fakta sejarah yang ada dapat dijadikan sebagai hari jadinya Kabupaten Kutai Barat. Untuk itu maka pada tanggal 03 November 2001, telah diadakan diskusi yang dihadiri oleh berbagai unsur dan hasilnya menyepakati bahwa”TANGGAL 5 NOVEMBER ” Adalah sebagai hari JADINYA KABUPATEN KUTAI BARAT dan kemudian lalu dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 17 Tahun 2002 tertanggal 04 November Tahun 2002.
Dalam pengimplementasian roda pemerintahan, maka selain melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, diperlukan juga berbagai fasilitas terutama Perkantoran sebagai wadah pelayanan Publik. Ketika merencanakan PembangunanKomplek Perkantoran tersebut, disini berhadapan dengan kendala sulitnya memperoleh lahan yang representatif, sehingga terbentuklah panitia yang bertugas khusus untuk meyediakan lokasi perkantoran sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kutai Barat tertanggal 11 Juni 2001, Nomor : 004.1/K.049/2001 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan untuk pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Kabupaten Kutai Barat Sendawar, dan tugas khusus ” menyiapkan Tata Ruang untuk Pembangunan Kutai Barat : kantor DPRD, Kantor Dinas/Instansi dan Rumah Pejabat Pemerintah Daerah ,” yang dipimpin oleh Wakil Bupati ( Ismail Thomas ) waktu itu. Setelah menempuh berbagai upaya dan memilih dari beberapa alternatif yang ada, pada akhirnya melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat Ir. Syahruni (alm.) dan Kepala Dinas Pertanian Propensi Kalimantan Timur (Bapak Ir. H. Sofyan Alex), telah bersepakat melalui Berita Acara Penyerahan secara tertulis untuk lahan Pertanian seluas 35 Ha.
Mengingat luas lahan tersebut dipandang belum cukup, maka dihimpunlah sejumlah warga masyarakat hingga memperoleh tambahan lahan 100 ha. Dan dari luasan tersebut seluas 135 Ha, dengan rencana penggunaanya adalah 84 ha sebagai ” Hutan Kota ” sedangkan 51 Ha untuk lokasi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Pada tahun 2004 setelah pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, serta bisa diterima oleh semua Partai Politik, lalu terbentuklah masa bakti yang kedua bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kutai Barat, yang merupakan keberhasilan dari perjuangan masing- masing.
Setelah berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2005 khususnya pasal 56 s/d 109, tentang Dasar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak lagi oleh lembaga legislatif, serta berdasarkan pelaksanaan PP. Nomor 06 Tahun 2006 secara langsung oleh masyarakat dengan pasangan yang terpilih adalah Bapak Ismail Thomas, SH dan H. Didik Effendi, S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat periode 2006-2011 untuk masa bakti pemerintah yang kedua. Pengukuhanya melalui sidang Paripurna dan Pelantikanya oleh Gubernur Kalimantan Timur atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 April 2006.
Sumber: Sejarah Kutai Barat. https://kutaibaratkab.go.id/sejarah. Diakses 10 Juli 2023
Wujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 3 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 7 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 8 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 8 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 8 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 9 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 10 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 12 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 12 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 19 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 22 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 24 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 25 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 26 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 26 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 42 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 48 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 52 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 54 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 59 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 64 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 67 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 67 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 67 days agoOtorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 70 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 71 days agoMakmur Marbun Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati PPU
posted 71 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 72 days agoUnmul Kukuhkan 36 Guru Besar, Terbanyak Sepanjang Sejarah
posted 72 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 75 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 76 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 80 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 84 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 89 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 89 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 89 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 91 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 91 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 91 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 95 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 95 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 95 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 95 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 97 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 99 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 100 days agoKetua KPAD Kaltim: Pemerkosaan By Kridit Jauh Lebih Besar Potensinya Dibandingkan Pemerkosaan dengan Kekerasan. Imbau Kepala Sekolah Waspada
posted 100 days agoPHM Dukung Pencapaian SDGs Serahkan Bantuan Beasiswa
posted 100 days ago