SEJARAH PEMERINTAHAN KABUPATEN PASER
Pada abad ke XVI (1516 Masehi) berdiri Kerajaan Sadurengas yang kemudian dinamakan Kesultanan Pasir, dipimpin oleh seorang wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri didalam Petung. Wilayah Kerajaan Sadurengas meliputi KabupatenPasir yang ada sekarang ditambah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Provinsi Kalimatan Selatan.
Pada tahun 1523 Masehi dilangsungkan perkawinan Putri didalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari Kesultanan Demak) mendapat 4 orang anak yaitu, Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji Putri Ratna, memiliki anak.
- Pemerintahan Aji Mas Anom Indra bin Aji Mas Pati Indra (1607-1644 M)
- - Pemerintahan Aji Anom Singa Maulana bin Aji Mas Anom I (1644-1667 M)
- - Pemerintahan Aji Perdana bin Aji Anom Singa Maulana (1667-1680 M) Diberi gelar Penambahan Sulaiman.
- - Pemerintahan Aji Duwo bin Aji Mas Anom Singa Maulana (1680-1703 M) Diberi gelar Penambahan Adam.
- - Pemerintahan Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana (1703-1738 M) Diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Pasir I)
- - Pemerintahan Aji Negara bin Sultan Aji M. Alamsyah (Sultan Pasir II)
- - Pemerintahan Aji Dipati bin Penambahan Adam (1768-1799 M) diberigelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan Pasir III)
- - Pemerintahan Panji bin Ratu Agung (1799-1811 M) diberigelar Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan Pasir IV)
- - Pemerintahan Aji Sembilan bin A. Muhammad Alamsyah (1811-1815 M) Diberi gelar Sultan Ibrahim Alamsyah
- - Pemerintahan Aji Karang bin Sultan Sulaiman Alamsyah (1815-1843 M) Diberi gelar Sultan Mahmud Han Alamsyah.
- - Pemerintahan Aji Adil bin Sultan Sulaiman Alamsyah (1843-1853 M) diberigelar Sultan Adam Alamsyah
- - PemerintahanAji Tenggara bin AjiKimas (1853-1875 M) Diberi gelar Sultan Sepuh II Alamsyah
- - Pemerintahan Aji Timur Balam (1875-1890 M) Diberi gelar Sultan Abdurrahman Alamsyah
- - Pemerintahan Sultan Mahammad Ali Alamsyah (1890-1897 M)
- - Pemerintahan Pangeran Nata bin Pangeran Dipati Sulaiman (Oktober-Desember1897 M) diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah
- Pemerintahan Pangeran Ratu bin Sultan Adam Alamsyah (1898-1900 M) Diberi gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.
- Pemerintahan Pangeran Mangku Jaya Kesuma (1900-1906 M) Diberi gelar Sultan Ibrahim Khaliluddin (Sultan Terakhir).
Masa perjuangan rakyat Pasir melawan Colonial Belanda (1906-1918). Sampai dengan 1959 wilayah Pasir berstatus kewedanaan didalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom meliputi 9 Kecamatan dan terdiri dari 91 Desa.Dengan berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, maka tanggal 29 Desember ditetapkan sebagai hari jadi KabupatenPasir.
Pada tanggal 3 Agustus 1961 daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan kedalam wilayah Kalimantan Timur. Pada Tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakan serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H. Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT. Pranoto di Departemen Dalam Negeri - Jakarta.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 1987 terbit Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1987, Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari 9 Kecamatan menjadi 10 Kecamatan yaitu dengan masuknya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan kewilayah Pasirdengan nama Kecamatan Penajam.
Sebelum terjadi pemekaran wilayah, Kabupaten Pasir terdiri dari 12 Kecamatan. Namun sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182), dimana 4 wilayah Kecamatan yaitu : Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku berpisah dari Kabupaten Pasir dan menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada tahun 2003 Kabupaten Pasir membentuk 2 (dua) wilayah Kecamatan lagi, sehingga Kecamatan di Kabupaten Pasir menjadi 10 Kecamatan.
Kemudian pada tahun 2007, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007. Sementara Tanah Grogot yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Kabupaten Paser sejak tahun 1959, dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.
Akhirnya, tahun 2013 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013, nama ibukota Kabupaten Paser provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Paser Bagian Humas Dan Protokol