Masyarakat Adat

Search for glossary terms (regular expression allowed)

Glossaries

Masyarakat Adat Glossaries: Psikologi-Sosiologi-Antropologi

Moniaga dalam ( Agung,2017: 17) menyebutkan bahwa istilah masyarakat adat sebagai padanan indigenous. Namun sesuai konteksnya, terkadang juga digunakan istilah pribumi dan penduduk asli. Di Indonesia juga terkadang disebut sebagai Bumiputera, yang secara harfiah berarti putra bumi, yang pada awalnya sudah muncul pertama kalinya dalam hukum tertulis di masa Kolonial Belanda.

Untuk memerintah daerah jajahan secara efektif, pemerintah Kolonial Belanda membagi penduduk ke dalam dua entitas hukum yakni : Eropa dan Bumiputera, yang di dalamnya mencakup aneka kelompok masyarakat seperti Arab, India dan China. Kelompok pertama terikat pada undang-undang Eropa, yang kedua pada hukum adat mereka sendiri. Beberapa waktu kemudian Belanda membagi kembali penduduk menjadi tiga kelompok Eropa, Timur Asing dan Bumiputera atau Inlander. Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyebutan masyarakat adat digunakan sebagai padanan dari indigenous people yang populer di dunia saat ini. Penyebutan tersebut memang belum final dan masih terus mengalami debatible terutama jika terkait dengan pengakuan negara atas hak-hak masyarakat adat. Pendefinisian terus mengalami penyempurnaan terkait dengan serangkaian perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya yang selama ini tercerabut di masa Kolonial Belanda dan Rezim Orba. Mengikuti uraian dari studi-studi di atas, penyebutan masyarakat adat dalam kajian ini disamakan dengan indigenous people atau masyarakat asli. Berbagai definisi untuk melengkapi studi seperti dijelaskan dalam paragraf di bawah ini. Stavenhagen dalam (Agung, 2017:18) menyebutkan bahwa masyarakat adat adalah keturunan dari orang yang telah menghuni sebuah wilayah tertentu, sebelum wilayah itu diserang, ditaklukan atau dijajah oleh suatu kekuatan asing atau masyarakat lain. Pendefinisian lain yang patut untuk dipahami lebih lanjut adalah pengertian dari konvensi International Labour Organization. Dalam konvensinya lembaga ini mendefinisikan indigenous people sebagai masyarakat yang berdiam di negara-negara merdeka di mana kondisi sosial, kultural, dan ekonominya membedakan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di negara tersebut dan statusnya diatur baik seluruh maupun sebagian oleh masyarakat adat dan tradisi masyarakat tersebut atau dengan payung hukum dan atau pengaturan khusus. Menurut United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) masyarakat adat atau indigenous people merupakan komunitas asli, masyarakat atau bangsa yang secara historis memiliki teritorial dan identitas diri sebelum masa penjajahan dan mengidentifikasi diri sebagai kelompokyang berbeda dan kini berjuang untuk mempertahankan sebagian atau seluruh teritorialnya (Hudayana, dalam Agung, 2017:19) Sementara itu, dalam dokumen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN dalam Agung, 2017: 19) yang merupakan hasil Kongres III lembaga ini di Pontianak tahun 2007, disebutkan bahwa masyarakat adat adalah komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya dan sosial yang khas. Definisi diatas merupakan landasan untuk identifikasi diri dan membedakan masyarakat adat dengan masyarakat lainnya. AMAN dalam situs onlinenya mengidentifikasi ada 4 (empat) warisan leluhur sebagai unsur pembeda masyarakat adat sebagai masyarakat asli dengan masyarakat Indonesia lainnya, yaitu:

• Kelompok orang dengan identitas budaya yang sama; yakni kesamaan dalam bahasa, spiritual, nilai-nilai, sikap dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lainnya;

• Sistem nilai dan pengetahuan; sering disebut kearifan tradisional, bukan semata-mata untuk dilestarikan, tetapi juga untuk diperkaya atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan hidup berkelanjutan;

• Wilayah hidup; tanah, hutan, laut dan sumberdaya alam (SDA) didalamnya bukan semata-mata barang produksi (ekonomi), tetapi juga menyangkut lingkungan hidup yang harus dijaga kelestariannya;

• Aturan-aturan dan tata kepengurusan (pemerintahan) hidup bersama (sosial); ditandai dengan terdapatnya lembaga adat dan hukum adat untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik (AMAN, dalam Agung,217:19)

Agung, Subhan. 2017. Pemerintahan Asli Masyarakat Adat: Sebuah Studi Kepemimpinan Adat di Lembah Timur Ciamis, Jawa Barat.Yogyakarta: Deepublish.