Tiap puntung rokok diketahui mengandung 15.600 helai fiber dengan 90% berbahan selulosa asetat. Bahan ini terurai sebatas plastik mikro dan bisa memasuki sistem pencernaan.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan. Sampah sisa rokok berupa puntung juga berdampak pada tubuh. Kandungan plastik mikro dari puntung rokok masuk ke tubuh manusia melalui jalur pencernaan dan pernafasan, demikian disampaikan Eka Chlara Budiarti, peneliti dari organisasi konservasi lingkungan Ecological Observation and Conservation Wetlands atau ECOTON.
Ia mengutip data The Ocean Conservancy, dalam 25 tahun terakhir relawan International Coastal Cleanup (ICC) berhasil mengumpulkan sekitar 53 juta puntung rokok. Konsumsi rokok mengakibatkan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahunnya di seluruh dunia. Ini setara dengan 766 juta ton sampah beracun setiap tahun, dan dua juta ton limbah padat dari kardus dan kemasan rokok.
Riset yang dilakukan Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia di Amerika Serikat, dan dirilis pada 2015 menunjukkan Indonesia sebagai negara nomor dua terbesar penyumbang sampah laut setelah Cina. Ditemukan 187,2 juta ton sampah di laut Indonesia, mayoritas di antaranya adalah puntung rokok.
"Selama ini yang menjadi perhatian adalah abu rokok yang dikategorikan sebagai limbah B3. Padahal, pada puntung rokok ada zat-zat sisa yang harusnya dikategorikan sebagai limbah B3. Indonesia malah masih menganggap puntung rokok sebagai sampah residu," kata Eka kepada DW Indonesia.
Eka mengatakan setiap satu puntung rokok mengandung 15.600 helai fiber dengan 90% berbahan selulosa asetat. Bahan ini sulit terurai menjadi kompos dan hanya terurai sebatas partikel plastik mikro. Puntung rokok yang kembali ke lingkungan, terutama di perairan, akan melepaskan 100 partikel plastik mikro per hari. Limbah mikroplastik tersebut diyakini sama banyak dengan limbah cucian pakaian.
"Mikroplastik dari rokok ini bisa masuk ke tubuh manusia melalui saluran pencernaan yang berawal dari kerongkongan. Bisa juga dari saluran pernafasan dan mengendap di paru-paru sehingga bisa mengiritasi paru-paru," papar Eka.
Dikonsumsi manusia secara tidak langsung
Setiap satu puntung rokok, kata Eka, dapat mencemari 1.000 liter air di perairan Indonesia. Air yang tercemar plastik mikro ikut mencemari bakteri, plankton, dan biota laut lain. Ketika plastik mikro dikonsumsi oleh ikan, ikan ini akan mengalami kekenyangan semu dan akhirnya mati.
"Ikan 'kan tidak memiliki indera perasa, bentuk mikroplastik menyerupai plankton, sehingga ikan memakan mikroplastik tersebut. Akibatnya ikan mati. Bisa juga ikan tersebut dikonsumsi oleh manusia," ujar Eka.
Eka menambahkan, sekitar 75% sampah plastik mikro tidak terkelola dengan baik atau tercecer dan dapat menyebabkan gangguan pada rantai makanan, menyumbat saluran drainase, pipa PDAM, dan pipa industri.
"Serta masuk dalam siklus hidrologi, akibatnya menjadi vektor penyebaran penyakit," ujarnya sambil menambahkan bahwa partikel plastik mikro juga bisa mengikat limbah-limbah seperti logam berat, dioksin, pestisida dan polutan lain. Jadi, meskipun sudah bertahun-tahun, sifat plastik mikro ini masih bertahan dan ini bisa masuk ke dalam tubuh manusia.
Produsen harus ikut bertanggung jawab
Eka mengatakan perlu ada pengakuan dari industri rokok bahwa limbah produknya termasuk sampah B3 yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, dan dengan demikian turut bertanggung jawab.
UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengatur Extended Producer Responsibility (EPR). EPR adalah tanggung jawab produsen dalam mengatur regulasi pengelolaan kemasan, khususnya yang tidak dapat di daur ulang.
"Sebelum memasarkan, industri rokok harus memastikan bahwa produk mereka memperhitungkan dampak lingkungan. Mulai dari bagaimana setelah produk dikonsumsi, industri rokok harus mempertanggungjawabkannya dari segi EPR ke mana sampahnya harus dibuang, atau bagaimana sampah itu harus diperlakukan," tegas Eka.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan aturan perundang-undangan jelas menyebutkan bahwa rokok berpengaruh terhadap kesehatan dan lingkungan. Seperti dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan rokok harus diatur agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan serta lingkungan. Selain itu, ada pula undang-undang cukai yang mengatur cukai untuk rokok karena berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Kedua undang-undang ini memastikan bahwa peredaran rokok harus memastikan pengelolaan terhadap kesehatan dan lingkungan. Melihat dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan industri rokok, kami meminta pemerintah membuat kebijakan yang kuat dan tegas untuk menangani dampak lingkungan yang disebabkan industri tembakau, dan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan Kesehatan," demikian ujar Lisda.
Sumber: dw.com. Betty Herlina. Bahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan. 31 mei 2022
Warta Kaltim @2023-Jul
Berita lainnya...
Rokok: Menyelamatkan Petani atau Kesehatan Penduduk?
Kembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 30 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 36 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 39 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 39 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 44 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 46 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 47 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 47 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 49 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 49 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 50 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 63 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 96 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 100 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 100 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 101 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 101 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 103 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 104 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 104 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 141 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 146 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 146 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 150 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 151 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 151 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 151 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 152 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 153 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 155 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 155 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 156 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 159 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 162 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 165 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 167 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 167 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 168 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 169 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 185 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 190 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 195 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 197 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 202 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 203 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 204 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 207 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 210 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 210 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 210 days ago