Oleh: Swadia Gandhi Mahardika, S.Hum., M.E *
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman
Bela negara merupakan perilaku dan sikap yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dan bangsannya. Kecintaan terhadap negara didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara secara utuh. Kewajiban dalam membela negara tidak hanya menjadi tuntutan aparatur negara saja, melainkan menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan profesi dan kemampuan masing masing. Konstitusi kita UUD 1945 pasal 27 ayat 3 “ Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan Negara “ dalam hal ini setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam usaha pembelaan negara baik fisik maupun non fisik. Yang dimaksud fisik artinya kita secara langsung mengangkat senjata apabila kondisi negara sedang genting menghadapi suatu serangan baik dari luar maupun dari dalam, sedangan untuk non fisik berarti melakukan kegiatan yang tidak terlihat secara langsung namun berdampak langsung terhadap bangsa dan negara, dengan contoh meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Berikut adalah beberapa contoh perilaku bela negara yang dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari -hari, diantarannya:
- Saling menghargai dan menghormati kepada sesama
- Menjaga dan melestarikan budaya yang ada di indonesia
- Bersikap selektif dan hati-hati terhadap budaya asing
- Toleransi terhadap perbedaan (suku, ras, agama, dan golongan,)
- Mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
- Menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan, baik di keluarga, sekolah maupun di tempat kerja
Upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Siapapun orangnya, apapun profesinya, setiap individu dituntut mengambil peran sesuai dengan kapasitas diri sebagai bukti kecintaan kepada tanah air Indonesia. Ide cinta tanah air harus integral dan diimplementasi dalam sikap bela negara. “Jangan tanyakan apa yang negara lakukan untukmu, melainkan apa yang telah kamu lakukan untuk negara?” kutipan dari John F Kennedy ini layak menjadi horizon betapa pentingnya sikap bela negara. Tanpa didasari oleh rasa cinta kepada Indonesia, bela negara hanya sebatas pakta tanpa nyawa, tidak digubris, tidak diamini oleh jiwa-jiwa yang terikat di dalamnya.
Karena hal tersebut, kita perlu bertanya apakah ungkapan cinta kepada Indonesia telah terwujud dalam tindakan nyata bela Negara? Ataukah hanya business as usual?
*Penulis : Swadia Gandhi Mahardika, S.Hum., M.E. (Peserta LATSAR CPNS Angkatan XXVI PUSLATBANG KDOD, DOSEN FEB UNIVERSITAS MULAWARMAN)