Oleh Al Mahfud*
Pendidikan adalah hak setiap warga negara. UUD 1945 mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan agar mampu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup. Sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 1 menyebutkan, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Jadi, pemerintah wajib mengupayakan terciptanya proses pendidikan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Adil artinya bebas diskriminasi. Keadilan dalam pendidikan menjadi jalan untuk membangun dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
Akan tetapi, satu hal yang harus diingat adalah bahwa adil tidak selalu berarti sama. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, upaya menciptakan keadilan harus melihat keragaman kebutuhan yang ada di setiap daerah. Kita semua tahu situasi, kondisi dan kebutuhan di setiap daerah di Indonesia sangatlah beragam dan berbeda-beda.
Hal tersebutlah yang disadari oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sehingga melakukan berbagai terobosan dalam rangka mewujudkan terciptanya keadilan pendidikan. Kita bisa melihat dalam dua tahun terakhir, Kemdikbud Ristek telah melakukan beberapa terobosan untuk menyempurnakan program-program sebelumnya agar lebih berkeadilan.
Dana BOS bervariasi
Salah satu kebijakan yang bisa kita lihat misalnya dalah terkait kebijakan dana BOS tahun 2021. Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Dana BOS tahun 2021 terdiri atas nilai satuan biaya BOS bervariasi yang sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Adapun dalam hal penggunaan, dana BOS tetap fleksibel, salah satunya bisa digunakan untuk keperluan persiapan PTM terbatas di masa pandemi ini. Di samping itu, pelaporan penggunaan dana BOS bisa dilakukan secara online melalui bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Di tahun 2021, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS untuk 216.662 satuan pendidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Salah satu bentuk terobosan yang dilakukan demi mewujudkan keadilan adalah nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda-beda antar daerah. Hal ini karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) setiap wilayah Kabupaten/Kota (kemdikbud.go.id, 25/02/2021).
Kita bisa melihat nilai satuan BOS yang berbeda-beda antardaerah sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam pendidikan. Sebab kita tentu sering mendengar betapa beragamnya kebutuhan satuan pendidikan di setiap daerah. Ketika nilai satuan BOS diberikan sama, akan muncul persoalan di daerah-daerah yang membutuhkan dana lebih. Oleh karena itu, nilai satuan BOS yang didasarkan pada IKK dan IPD menjadi satu terobosan penting dalam upaya mewujudkan keadilan.
Dengan kebijakan tersebut, rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi). Adapun untuk SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi).
Kemudian untuk SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi). SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi). Kemudian SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi) (kemdikbud.go.id, 25/02/2021).
Sebagai contoh, SD YPPK SANEPA di Kabupaten Intan Jaya Papua, pada tahun 2020 besaran alokasi BOS sebesar Rp159.300.000 dan di tahun 2021 naik 117% menjadi Rp346.920.000. Kemudian SMA 1 Sugapa di Kabupaten Intan Jaya Papua, pada tahun 2020 besaran alokasi dana BOSnya sebesar Rp93.000.000. Di tahun 2021 ini, besaran alokasi dana BOS SMA 1 Sugapa mengalami kenaikan sebesar 131% menjadi Rp215.140.000 (Keputusan Mendikbud Nomor 16/P/2021).
Dengan alokasi dana BOS yang benar-benar sesuai kebutuhan yang ada di setiap daerah, kita harapkan setiap satuan pendidikan di daerah bisa melakukan perbaikan sarana prasarana maupun perbaikan lainnya secara tuntas dan menyeluruh. Dari sinilah kemudian akan terwujud fasilitas atau sarana dan prasarana sekolah yang merata di seluruh daerah di Indonesia. Sehingga, keadilan dalam pendidikan bisa benar-benar terwujud.
*Peminat topik pendidikan, menulis artikel di berbagai media massa.
Warta Kaltim@2021