Samarinda. Nama Abdul Gapur Mas'ud (AGM) Bupati Penajam Pasir Utara (PPU) sempat menguat setalah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur, yang mana titik 0 (Nol) berada di Kabupaten Penajam Pasir Utara. Sebelum ditangkap tangan oleh KPK, tambah lagi Nama AGM juga Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Penajam Paser Utara viral di media ketika mengeluarkan pernyataan, Ia mengatakan tak mau lagi urus pandemi virus corona. ini mengaku akan menarik diri dari tim. AGM juga mendapat sorotan karena melakukan pembangunan rumah dinas mewah dengan nilai fantastis di tengah situasi pandemi Covid-19, dengan Anggaran ditasir Lebih Rp 34 miliar.
Dalam Keterangan Persnya (13/01/2020) KPK, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan telah menangkap 11 orang termasuk Abdul Gafur Mas'ud Bupati PPU, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, Alex dan tim telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari uang 1,4 Milyar dan barang belanjaan.
Mengenai penomena korupsi di daerah, dimana sebelum AGM, Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terjerat kasus Korupsi oleh KPK. Suwardi Sagama, Pengamat Hukum Kalimantan Timur angkat bicara bahwa daerah yang sedang membangun infrastruktur jalan maupun bangunan fisik rentan terjadi korupsi dan gratifikasi. Sudah menjadi rahasia umum rekanan kerja yang akan mengerjakan kegiatan akan "kompromi" dengan pemberi izin. Mirisnya anggapan bahwa jika tidak kompromi akan tidak dapat proyek masih terjadi, begitu juga dengan kepala daerah harus cari "biaya pengganti" setelah pencalonan dan untuk periode berikutnya. Belum lagi potong sana potong sini.
“Bisa lihat pada infrastruktur yang baru dibuat tapi sudah rusak aja. Misalnya pembangunan jalan, tanpa ada faktor manusia, jalan yang baru dibuat sudah rusak aja. apa itu penyebabnya kalau bukan sudah "potong sana potong sini" akhirnya berdampak dengan kualitas pekerjaan” tegas Suwardi.
“Kasus korupsi dan gratifikasi bupati PPU menjadi fakta bahwa pembangunan infrastruktur jalan rentan disalah gunakan khususnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah yakni izin. Kepala daerah akan "merestui" bagi rekanan kerja yang bersedia untuk memberikan hasil "kompromi".tidak heran Jika kepala daerah rentan tersandung kasus korupsi dan gratifikasi apalagi daerahnya dalam gencar melalukan pembangunan. Sebelumnya ada Rita Widyasari Bupati Kukar dan Ismunandar Bupati Kutai Timur. Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.” Kata Suwardi.
“Sebelumnya Bupati PPU sudah mendapatkan "Peringatan" dari BPKP atas temuan dalam pengadaan bilik disinfektan. Ini harusnya menjadi warning Bupati PPU untuk perbaikan. Termasuk dalam melakukan pembangunan di wilayahnya”
“Kasus Korupsi dan Gratifikasi khususnya di Kaltim seperti fenomena gunung es, tinggal menunggu giliran siapa lagi yang akan menggunakan rompi tahanan KPK. Kasusnya sudah ada tinggal diungkap/terungkap akan menggunakan rompi tahanan KPK. Apalagi Kaltim ditetapkan menjadi IKN tentu pembangunan-pembangunan secara masif dilakukan, kompromi mungkin juga sudah dilakukan tapi biasanya sudah dilakukan maka akan lebih banyak pembangunan baik di IKN maupun pada Daerah Penyangga. Jika tidak diantisipasi maka akan semakin banyak pelaku kasus gtatifikasi dan korupsi yang terjadi secara terbuka” Tegas Suwardi.
Warta Kaltim @2022*Juliati