Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan telah menangkap 11 orang termasuk Abdul Gafur Mas'ud Bupati Penajam Paser Utara, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, Alex dan tim telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari uang 1,4 Milyar dan barang belanjaan
Alexander menjelaskan Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar. Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ.
"Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," kata Alexander
Selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM), beberapa pihak lainnya yang ditangkap yaitu empat orang kepercayaan AGM, Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi (MI) beserta istrinya Welly (WL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM); dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ).
AGM diduga dengan nilai kontrak 112M, antara lain antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; diduga memeritahkan MI Sekda PPU, EH Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, JM Kepala Bidang Pemuda, dan Olahraga PPU untuk memngumpulkan sejumlah uang dari rekanan selain itu menerbitkan beberapa perizinan
" Selain Itu Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU," jelas Alex.
“selain itu AGM meneriam 1M dari MJ dari Proyek jalan di PPU Dengan Nilai Kontrak 60 M
"MI, EH, dan JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan AGM," kata Alexander.
Menurut dia, AGM diduga bersama NAB menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM. Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten PPU.
Bukti Yang Cukup Untuk Menaikan Perkara ketahap Penyelidikan dengan tersangka ada 6 Orang yaitu tersangka AZ Selaku Pemberi dan AGM,MI,IH,JM,NA selaku Penerima
Atas perbuatannya tersebut, kata Alexander, para tersangka disangkakan melanggar pasal:
a. AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. AGM, MI, EH, JM dan NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Alex Menjelaskan Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari, Terhitung hari ini tanggal 13 Januari hingga 1 Februari 2022 di Rutan KPK di beberapa tempat.
Warta Kaltim@2022*Juliati