Lurah Sungai Kapih, EA (54) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Samarinda di kantor lurah pada Selasa (5/9/2021).
EA ditangkap diduga terlibat atas pungli pelaksanaan Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PLTSL) 2021.
"Saat dilakukan operasi tangkap tangan kita amankan uang sebesar Rp 508 juta yang berada di laci meja dan didalan rekening, serta beberapa dokumen," jelas Wakapolres Samarinda, AKPB Eko Budiarto saat menggelar release di Makopresta Samarinda, Selasa (11/10/10).
Selain EA, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya yakni RA (46) yang merupakan oknum luar dari kelurahan Sungai Kapih namun oleh EA, RA ditunjuk sebagai koordinator PTSL lantaran kedekatan.
"Jadi tersangka RA ini yang di tunjuk oleh oknum pejabat publik, dan RA lah yang meminta uang kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah," ungkapnya.
Eko Budiarto menjelaskan, setidaknya ada 1500 masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL. Dalam pungli itu RA meminta uang sebesar 1,5 juta per kapling atau per maksimal bidang tanah 200 M2.
"Yang seharusnya pengurusan sertifikat ini gratis, namun oleh kedua tersangka malah meminta uang sebesar 1,5 juta per kapling kepada 1500 orang yang mengajukan," Kata Eko
Pengungkapan pungli, dikatakan Eko Budiarto merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah Lurah Sungai Kapih.
"Pungli ini dilakukan oleh kedua tersangka sejak November 2020," terangnya.
Selain itu, Unit Tipikor Reskrim Polresta Samarinda saat ini masih mendalami kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih.
"Saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebgai tersangka, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah," bebernya.
Kini Lurah EA dan RA telah diamankan di Polresta Samarinda, keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU no 31 tahun 1999 atas pidana tindakan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Berita Kriminal Samarinda
@2021 WartaKaltim *Juliati