Oleh : Indria Pijaryani*
Pada era perkembangan 4.0 bahkan sekarang sudah menuju 5.0 kemajuan teknologi sangat meningkat drastis, setiap orang dapat mengutarakan pendapat dan gagasan pikiran mereka kapan dan dimana saja terutama lewat media sosial tanpa adanya filter, tak jarang opini atau pendapat ini disalah artikan oleh pembaca atau pengguna lain, bahkan terkadang opini ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menimbulkan kontroversi. Salah satu masalah besar yang ditimbulkan dari kemajuan ini yaitu tanpa disadari muncul fenomena plagiarisme yang dianggap biasa. pengambilan hasil tulisan dari karya orang lain dan menjadikannya sebagai karangan sendiri tanpa mencantumkan asal dari sumber (sitasi) bacaan itu sendiri. Hal ini merupakan bentuk penurunan integritas kita sebagai seorang warga negara untuk menghargai karya anak bangsa.
Kemajuan teknologi ini juga dirasakan oleh seorang pendidik terutama dosen yang merupakan salah satu profesi yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, seorang dosen berperan sebagai kader Bela Negara yang secara aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan memantapkan wawasan kebangsaan yang berlandaskan 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Mengutip Permendikbud no 3 Tahun 2020 Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Seorang dosen bukan hanya dituntut sebagai pendidik dan peneliti tetapi juga dapat menghasilkan karya ilmiah dari penelitian dan pengabdian masyarakat yang mereka lakukan. Karya ilmiah ini yang nanti dijadikan sebagai salah satu tolak ukur profesionalisme dosen dalam upaya melaksanakan Tridharma. Karya ilmiah ini dipublikasi dalam bentuk buku, jurnal, artikel atau bahkan produk-produk yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak ramai baik nasional maupun internasional.
Dan ini merupakan bentuk nyata dari bentuk bela negara dengan ikut berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam penulisan karya ilmiah tersebut sebagai seorang dosen tidak jarang sekali kita dihadapkan pada plagiarisme yang dapat menimbulkan stigma negatif dari karya ilmiah yang dihasilkan. Plagiat atau plagiarisme merupakan Tindakan yang mengambil karangan/pendapat orang lain yang kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai karangan/ pendapat sendiri” yang merupakan bentuk dari melanggar hak cipta. Hal ini merupakan PR dalam menulis sebuah karya. Perbuatan ini akan menurunkan integritas sebagai seorang dosen, dimana integritas merupakan konsep, Tindakan, nilai, prinsip yang memiliki pribadi jujur dan berkarakter kuat. Untuk itu dalam upaya meminimalkan fenomena ini, seorang dosen menggunakan beberapa aplikasi plagiarisme untuk memastikan karya mereka berbeda dengan karya orang lain seperti Turnitin.com, DupliChecker, Plagiarismchecker.net dan lain-lain. Selain itu kita dapat memberikan sitasi dari setiap bacaan yang dikutip dan yang terpenting dari sebuah karya ilmiah adalah buah pikir sendiri dari seorang penulis. Walaupun demikian cara-cara ini belum sepenuhnya mengatasi plagiasi, namun ini berpengaruh besar pada Originalitas dari sebuah karya ilmiah. Oleh karena seorang dosen diwajibkan memiliki nilai integritas yang tinggi dalam upaya mewujudkan bela negara.
*Penulis: Indria Pijaryani, Peserta LATSAR CPNS Angkatan XXX Puslatbang KDOD