Oleh : Chaidir Masyhuri Majiding*
Sejarah Indonesia telah membuktikan perjalanan panjang perjuangan menuju dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia bisa berjalan sampai saat ini karena adanya semangat Bela Negara dari para anak bangsa. Bela negara sendiri merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta Tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Banyak dari kita yang jika mendengar kata bela negara lalu berpikir Tindakan tersebut berkaitan erat dengan Angkatan bersenjata, atau tugasnya TNI dan Polisi saja. Namun, pada kenyataannya seluruh warga negara bisa dan wajib melakukan Tindakan bela negara, tentunya sesuai porsi dan profesinya di dalam masyarakat masing-masing. Kewajiban untuk melakukan bela negara bagi para warga negara ini juga telah diatur tertulis pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1). Untuk itu, diperlukan pembinaan kesadaran bela negara pada lingkup Pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Sebagai seorang dosen, pengamalan nilai bela negara dapat dilakukan dengan (1) melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dengan sebaik-baiknya. Melakukan pengajaran, penelitian, dan terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah implementasi nyata dari bela negara; (2) Senang belajar dan melanjutkan pendidikan serta mengikuti pelatihan-pelatihan untuk dapat mengembangkan kapasitas diri agar menjadi warga negara yang berkualitas; (3) Berusaha menjadi pribadi yang nasionalis dengan mencintai produk dalam negeri seperti menggunakan batik ketika bekerja; (3) peduli dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan kita berada dan selalu menanamkan semangat untuk peduli dan membantu sesama; (4) Menjaga keseimbangan Kesehatan fisik dan mental secara disiplin, serta aktif melakukan pengembangan diri agar selalu dalam kondisi Kesehatan yang baik dan stabil dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya; (5) Dan peka serta tanggap terhadap isu-isu berbahaya yang beredar, terutama di sosial media dengan selalu mengecek fakta informasi dan tidak menyebarluaskan info yang belum jelas kebenarannya, maupun yang memiliki kecenderungan sifat SARA atau paham radikal juga menjadi salah satu bagian pengamalan nilai bela negara yang harus selalu kita aplikasikan.
Jika kita melihat perwujudan nilai-nilai dasar bela negara seperti yang telah dikemukakan, ternyata ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk melakukan bela negara. Dosen ASN yang telah dibekali pengetahuan tentang Nilai-nilai Bela Negara untuk diimplementasikan dalam kehidupan dan pengabdian sehari-hari secara lebih nyata seharusnya akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Dengan begitu, dosen ASN diharapkan bisa berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
*Chaidir Masyhuri Majiding, Peserta LATSAR CPNS Angkatan XXIX Puslatbang KDOD