Mohammad Djailani Ketua Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) menyatakan Sikap MRKB terhadap draft Rancangan Undang- Undang Ibu Kota Negara Indonesia (RUU IKN), yaitu mendukung 4 butir Pernyataan Sikap AORDA Kaltim (Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur), antara lain sebagai berikut:
- Mendukung penuh rencana Pemerintah R.I., akan memindahkan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara/Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
- Untuk mempercepat dan memperkuat rencana kepindahan IKN ke Prov Kaltim, rumusan pasal dan ayat RUU diminta tidak mengabaikan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Menduķung terbentuk Badan Otorita IKN Baru oleh Bapak Presiden R.I, yang harus melibatkan para pemangku kepentingan di Kaltim;
- Rakyat Kaltim mengusulkan nama IKN RI yg Baru adalah Prov. DKI Kutai Raya atau Kadungga Raya yaitu nama Raja Tertua di Nusantara, dan meminta kepada Pemerintah agae desain IKN tidak mengabaikan kearifan lokal budaya setempat.
Empat butir Pernyataan Sikap AORDA Kaltim, tsb di atas yg dahului dgn telaah/kajian singkat 14 anggota Dewan Pakar AORDA/MRKB (Ketua Dewan Pakar/ Dr. Aji Raden Sofyan Efendi).
Pernyataan Sikap/ telaah Dewan Pakar AORDA/MRKB akan dipresentasikàn dihadapan Pimpinan Pansus IKN DPR RI yg sebentar lagi disyahkan dalam Paripurna DPR RI Selasa, 7 Desember 2021
“Butir 3 Maksudnya agar Presiden melibatkan para pemangku kepentingan Daerah (Gubernur/Pimpinan Ormas Daerah/Tokoh Masyarakat/Adat) “
“Bahwa dalam draft RUU IKN yg diajukan Pemerintah kepada Pimpinan DPR RI 29 September 2021, tidak ada substansi pasal dan atat yg menyebutkan wilayah/daerah IKN Baru ada Gubernur dan DPRD” tegas Mohammad Djailani (7/12/2021), lagi di Jakarta saat dihubungi Warta Kaltim
Sebagai mana diinformasikan Irwan, Anggota DPR RI Dapil Kaltim Kepada Warta Kaltim, bahwa hari ini Selasa, 7 Desember 2021 direncanakan akan diadakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bertempat di Ruang Rapat Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Jakarta, yang salah satu agendanya adalah Penetapan Pansus RUU Tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Warta Kaltim @2021*Juliati