Tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) calon anggota KPID Kaltim periode 2022 – 2025, Hal ini sebagimana Pengumuman Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh DPRD Kaltim Nomor: 04/UKK-KPID/SET-DPRD/Xll/2021 Tanggal 07 Desember 2021 yang ditandatangani DR. H. Jahidin S, S.H.,M.H yang setelah dilaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada hari yang sama selasa tanggal 07 Desember 2021, pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, bertempat di Ruang Jati Meeting Room, Hotel Grand Jatra, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan.
Adapun Nama-nama yang dinyatakan Lulus menjadi Anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025 yaitu : 1. Ali Yamin Ishak, S.Sos 2. lrwansyah, S.Pd 3. Adji Novita Wida Vantina, S.Sos 4. Dedy Pratama, S.Ikom, M.Sos 5. Tri Heriyanto, S.Ag 6. Hajaturamsyah, S.Hut dan 7. Hendro Prasetyo, S.Sos.
Sedangkan Nama-nama yang dinyatakan sebagai Cadangan Calon Anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025 yaitu : 1.Sabir Ibrahim, SH, MH., CLA 2.Muhammad lsnaini, S.Hut 3.Devi Alamsyah, S.IP 4. DR Silviana Purwanti, M.Si 5. Dr Aji Eka Qamara YDH, S.Sn, M.Si 6. Bawon Kuatno, S.Kom 7. Mohamad Syarifuddin, S.Hut.
Tahapan dimulai Tahap Pendaftaran 13 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021, Tanggal 22 Oktober 2021 diumumkan Sebanyak 53 Nama yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, dilanjutkan Senin, 25 Oktober 2021seleksi tertulis. Tanggal 26 Oktober 2021 diumumkan 33 Nama dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis, Selasa, 2 November 2021 dilaksanakan seleksi Psikologi. Adapun 21 Nama Lolos seleksi Psikologi dan 14 November 2021 seleksi Wawancara. Adapun Timsel terdiri dari 5 orang, yaitu Muhammad Faisal, Akbar Ciptanto, Warkhatun Najidah, Rahma Juwita dan Akhmad Muadin yang diangkat melalui SK DPRD Provinsi Kaltim.
17 November 2021 diumumkan 21 Peserta Diumumkan dalam Uji Publik Calon Anggota KPID Kaltim Selanjutnya Dilaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Tim yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim.
7 (Tujuh) Nama yang Lulus ada 3 Nama merupakan Petahana (incumbent) yaitu Ali Yamin Ishak S.Sos, lrwansyah S.Pd, dan Hendro Prasetyo S.Sos sedangkam lainnya Nama baru.
Selanjunya Nama lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan akan mulai berkerja setelah dilantik Gubernur Kalimantan Timur Selama 3 (tiga) Tahun, Saat ini Gaji Anggota Komisioner KPID Kaltim sebesar Rp. 15.000.000 dan Ketua KPID Kaltim Sebesar Rp.16.000.000, yang sumber Operasional dan gaji Bersumber dari APBD Prov. Kaltim.
Sebagaimana Pasal 8 UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
KPI/KPID sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),
KPI/KPID mempunyai wewenang:
- Menetapkan standar program siaran
- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
- Memberdikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
- Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga Penyiaran dan Masyarakat
KPI/ KPID mempunyai tugas dan kewajiban
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga Penyiaran dan Industri terkait
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
- Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
Warta Kaltim @2021