Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengeluarkan surat dengan Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, Sejak Tanggal 1 sampai 31 Januari 2022 melarang perusahaan tambang melakukan penjualan keluar negeri.
Larangan ini ditujukan Perusahaan Pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan Operasi kontrak /Perjanjian dan pemegang Izin pengangkutan dan penjualan Batubara.
Perusahaan Wajib memawasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum.
Hal ini didasarkan Bahwa PLN (Persero) Terjadi Krisis Pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP
“Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik,” demikian penegasan yang disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko Jumat (31/12).
Ditambahkan Sujatmiko, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keekonomian pengusahaan batubara,” tegas Sujatmiko.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
Larangan juga terbit dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka menindak lanjuti surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Menerbitkan Surat Nomor UM.006/26/1/DA-2021 dengan Tidak Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal dengan tujuan penjualan batubara ke luarnegeri selama periode 1 Januari -31 Januari 2022.
Warta Kaltim @2021 *Juliati