SAMARINDA- Sarifudin Direktur Lembaga Penelitian dan Analisis Kebijakan Publik (LPAKP) Menjelaskan Bahwa Pengusulan Pj Gubernur Kaltim yang nantinya akan menggantikan Gubernur Isran Noor pada 1 Oktober 2023 mendatang, Memberi Ruang Kepada DPRD Kaltim mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri sebagaimana Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Adapun DPRD Harus Mengusulkan PJ Gubernur Yang memenuhi Syarat yaitu (a). mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; (b). pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur; (c). penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; (d). tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e). sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dalam hal JPT Madya yang meliputi: Sekretaris jenderal kementerian, Sekretaris kementerian, Sekretaris utama, Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Direktur jenderal, Deputi, Inspektur jenderal, Inspektur utama, Kepala badan, Staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris daerah provinsi, dan Jabatan lain yang setara.
Dikutif dari Prokal 16/06/2023 ada Tiga nama itu telah ada yang usulkan ke DPRD Kaltim yaitu Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr Ir Abdunnur, Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik, MSi dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, MA.
Kalau di daerah itu Hanya sekretaris daerah provinsi Kalitim yakni Sri Wahyuni yang memenuhi syarat menjabat JPT Madya merupakan pejabat eselon I struktural. Selain Sekda Ada isu Santer saat ini mengusulkan Abdunnur (Rektor Unmul) menjadi PJ Gubernur Kaltim Apakah Masuk Kategori “Jabatan lain yang setara” mengingat Rektor Jabatannya Eselon 1A?
Sarifudin menjelaskan bahwa Rektor Memang JPT Madya Fungsional, dimaksud disini JPT Madya Struktural artinya Rektor Unmul Tidak Memenuhi Syarat Sebagai PJ. Gubernur.
"DPRD Bisa melakukan pelacakan orang daerah yang menjabat JPT Madya di Lingkungan Pemerintah Daerah atau Pusat untuk di usulkan menjadi Pj Gubernur Kaltim". Ungkap Sarifudin.
Diharapkan Pj. Gubernur yang diusulkan Memahami Kondisi, Isu Strategis RPJMD Kalimantan Timur Tegasnya.
Baca Juga...Pj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
Kemare saya (08/08/2023) nanya salah satu Pimpinan DPRD Kaltim Sigit Jarnya dalam proses dan belum vinal nama yang diusulkan Pj. Gubernur Tegasnya.
Sebagaimana Pasal 4 Pengusulan Pj Gubernur dilakukan Selain Dari DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi juga dilakukan oleh Menteri. Menteri Dalam Negeri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan dan DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Dalam Negeri. Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kemudian Menteri Dalam Negeri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kemudian Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan. Selanjutnya Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur. Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan dilakukan secara daring dan/atau luring. Sedangkan dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri.” Tutup Sarifudin
Warta Kaltim @2023-Jul
#DialektikaKebijakanPembangunan #sarifudin Asy Syahran
Berita Lainnya...
Kembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 34 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 40 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 43 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 43 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 48 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 50 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 50 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 51 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 53 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 53 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 53 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 67 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 99 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 104 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 104 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 104 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 105 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 107 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 108 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 108 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 145 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 150 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 150 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 154 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 154 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 154 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 154 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 155 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 156 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 159 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 159 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 160 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 163 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 166 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 168 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 170 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 171 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 172 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 173 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 188 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 194 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 199 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 200 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 206 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 207 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 208 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 211 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 213 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 214 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 214 days ago