SAMARINDA – Guru Besar Lingkungan, Pembangunan, dan Perubahan Sosial Unmul, Prof. Dr Harihanto, MS menilai kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur sudah tepat. Di dalam wawancara khusus dengan Warta Kaltim/Info Borneo di Sempaja Lestari Indah, Kota Samarinda. Sabtu (04/03/2023).
Prof. Harianto menyampaikan bahwa Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara saat ini sudah kurang memenuhi syarat : (1) jumlah penduduk Jakarta sudah terlalu banyak dan padat (“sangat padat” menurut SNI 03-1733-2004 tentang Klasifikasi Kepadatan Penduduk). Pada tahun 2020 kepadatan penduduk Jakarta mencapai 16.704 jiwa/km2 (Baswedan, 2020). Angka ini 118 kali lipat dari angka rata-rata nasional akibat urbanisasi yang tinggi; (2) kualitas lingkungan fisik Kota Jakarta, terutama udara sudah sangat buruk, secara fisik nampak penuh “smog” (smoke and fog = kabut asap) dengan konsentrasi PM 2.5 per 27 Januari 2022: 5.9 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO; (3) angka kriminalitas yang tinggi di Jakarta dengan Indeks Kriminalitas menempati urutan ke-21 di Asia dengan skor 53,7; namun pada tingkat nasional menduduki peringkat pertama (TIMESINDONESIA, JAKARTA, ttps://www.timesindonesia.co.id/tag/indeks-kriminalitas); (4) Jakarta sering banjir, termasuk banjir kiriman dan banjir rob, akibat dari: (i) permukaan tanahnya turun 7,5 – 10 cm karena pengambilan air tanah oleh penduduk (Monardo, online, diunduh tanggal 10 Juni 2022), (ii) perilaku sebagian penduduknya yang sering membuang sampah ke sembarang tempat, sampah menyumbat saluran pembuangan air dan menumpuk di bagian hilir sungai (Anonim, 2022b), (iii) banjir kiriman dari wilayah sekitarnya (Jawa Barat dan Banten) yang topografinya lebih tinggi (Anonim, 2022c), dan (iv) pasang naik air laut.
Lebih lanjut Dosen Fisip Universitas Mulawarman ini menjelaskan dengan memindahkan IKN ke Kalimantan Timur sekalgus dapat memeratakan distribusi penduduk; karena sampai tahun 2020 sekitar 60% penduduk Indonesia masih tinggal di Jawa, Madura, Bali, dan Lombok (Jambal) yang luasnya hanya ± 6,6% dari luas total Indonesia (Harihanto, 2020). Sedangkan Provinsi Kalimantan Timur yang luasnya 129.066,64 km2 (Badan Pusat Statistik – BPS. 2022a) hanya berpenduduk 3,77 jiwa (Badan Pusat Statistik – BPS. 2022b) dengan kepadatan hanya 29,22 jiwa/km2 (Badan Pusat Statistik – BPS. 2022c).
"Dampak dari pemindahan IKN tidak dapat dihindari, baik dampak positif maupun dampak negatif. “Tapi dari identifikasi dan prakiraan saya lebih banyak dampak positifnya, terutama dampak pada aspek sosial.” Ungkapnya.
“Jika zonasi dan konsep Forest City dari pembangunan IKN betul-betul dapat diterapkan di lapangan saya kira dari sisi lingkungan fisik-biologi tidak terlalu akan terlalu banyak dampak negatifnya. Dengan syarat konsep tersebut betul-betul dilaksanakan secara konsisten sesuai rencana. Kenapa saya katakan demikian?. Karena berdasarkan pengalaman masa lalu banyak konsep atau gagasan pengelolaan dampak lingkungan yang bagus-bagus ternyata pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan tidak berhasil alias gagal. Entah di mana letak kesalahannya, pengawasan yang lemah? Tidak ada sanksi bagi pelanggar? Ada sanksi tapi tidak diterapkan, hanya di atas kerta? Contoh paling kongkrit adalah konsep TPTI (Tebang Pilih dan Tanam ala Indonesia) pada Era HPH (Hak Pengusahaan Hutan)".
"Secara teoretis konsep tersebut jelas bagus, bahkan konon konseptornya Prof. Ishemat Soerianegara dari IPB mendapat penghargaan internasional. Jika konsep tersebut betul-betul diterapkan di lapangan, saat ini hutan kita masih banyak, tidak menjadi “kehutanan yang maha gundul”. Tetapi seperti yang telah saya sebutkan di atas, konsep tersebut ternyata gagal diterapkan di lapangan. Rupanya para pengusaha HPH merasa terlalu lama kalau harus menanami kembali bekas tebangan dan menunggu sisa tegakan. Habis menebang hutan bukannya menanami kembali bekas tebangan sesuai dengan ketentuan TPTI, tetapi menanam yang lain, yang lebih cepat menghasilkan. Sebagian lagi pengusaha HPH yang mencoba mencangkuli bekas tebangan untuk ditanami kembali sesuai ketentuan TPTI: “eh kok ada batubaranya, kalau gitu kita bongkar saja batubaranya”. Jadilah “kehutanan yang maha gundul”, “padahal hutan sebagai SDA terbarukan mestinya bisa ada terus.” Lanjutnya.
Celakanya nasib konsep TPTI itu berlanjut di era penambangan batubara ini, di mana banyak lubang bekas penambangan batubara yang tidak direklamasi sesuai dengan ketentuan; yang selain merusak lingkungan juga menimbulkan banyak korban jiwa anak-anak yang tenggelam ke dalamnya. Mudah-mudahan konsep Forest City di IKN ini tidak bernasib sama dengan konsep TPTI. Saya berkata demikian karena belum-belum sudah ada suara miring berkaitan dengan penyusunan Amdal di salah satu Kawasan di dalam IKN itu.
Menurut pengamatan saya selama ini, proyek pembangunan seperti itu ternyata tidak terlepas dari kepentingan kelompok dan pribadi manusia-manusia yang terlibat di dalamnya. Pernah ada proyek pembangunan fisik milik pemerintah yang belum mempunyai IMB dan Izin Lingkungan tetapi kegiatan fisiknya sudah dimulai. Padahal sesuai dengan ketentuan mestinya harus dilengkapi dengan IMB dan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan belum dimiliki karena Dokumen Lingkungan sebagai dasarnya sedang disusun, belum selesai. Memang kebetulan sesuai dengan jabatannya, pemegang kewenangan untuk mengeluarkan Izin Lingkungan itu adalah pemrakarsa proyek yang bersangkutan (berdasarkan Dokumen Lingkungan yang sedang disusun oleh konsultan). Jadi ibaratnya seperti “jeruk makan jeruk”.
Namun sebagai proyek pemerintah seharusnya pemrakarsa proyek memberikan contoh yang baik – taat kepada peraturan, mengikuti prosedur. Celakanya, menurut suara yang beredar di luar, hal itu terjadi karena pemborong pekerjaan proyek sudah “menyetor duluan”, sedangkan posisi pemrakarsa proyek sudah di akhir masa jabatan. Tindakan ini seperti memberi kepastian kepada pemborong supaya tidak kawatir (ketar-ketir) – “ya ini lo tak kasihkan kamu proyek-ku, kalau kamu nggak percaya” (begitulah kira-kira). Tetapi di media massa beritanya dibikin bagus “Di akhir jabatan pak Anu proyek pembangunan Anu dikebut“. “Karena setorannya sudah duluan pak!”, celetuk teman saya, karyawan perusahaan kontraktor yang biasa mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah di lapangan. Sahutan teman ini mengagetkan saya sebagai orang awam yang berfikir “yang namanya setoran seperti itu( kalaupun memang ada) ya setelah pemborong menerima pembayaran termin terkhir lah, eh hitung-hitung kok masih ada sisa, pak Anu, yang punya proyek saya kasihnya ah” (begitulah fikiran saya).
Sebagai kota yang dirancang sejak awal dengan membaginya menjadi beberapa zona (berbeda dengan Jakarta dan Samarinda yang berasal dari kampung/pemukiman), maka jika zonasi itu betul-betul dapat diterapkan di lapangan, maka dampak negatif pada aspek social, khusunya pada tahap operasi dapat dikurangi. Pada Zona Inti Pemerintahan misalnya harus diawasi hanya orang-orang yang betul-betul bekerja dan terkait dengan pemerintahan saja yang boleh dan dapat tinggal di sana; dan setelah purna tugas harus ke luar.
Hasil identifikasi beliau menunjukkan lebih banyak dampak positif dibanding dampak negatifnya dari rencana pemindahan IKN ini, terutama dampak pada aspek sosial. Setidaknya ada sembilan dampak positif dan hanya tiga dampak negatif. Berikut adalah daftar dampak itu (mulai dari tahap konstruksi, karena proyek sudah memasuki tahap konstruksi):
Dampak Positif:
Dampak positif akan terjadi yaitu:
1. Meningkatnya perekonomian lokal dan regional, karena semakin banyak uang yang beredar di daerah ini (terserapnya produk lokal karena semakin banyak orang, dan semakin beragamnya profesi bagi warga lokal untuk melayani penduduk yang semakin banyak).
2. Meningkatnya kualitas SDM lokal melalui adopsi nilai-nilai positif (rajin, terampil, tidak pilih-pilih pekerjaan, dan sebagainya) yang biasanya dibawa oleh pendatang dan diserap oleh penduduk lokal, sehingga cakarawala pandang penduduk lokal menjadi lebih luas.
3. Meningkatnya nilai/harga tanah, karena semakin banyak orang. Dampak ini menguntungkan bagi penduduk lokal yang umumnya memiliki banyak tanah.
4. Meningkatnya prasarana dan sarana wilayah sebagai dampak langsung, misalnya jalan, jembatan, bandara, dan lain-lain yang bagaimanapun akan menghubungkan IKN dengan wilayah lain di sekitarnya.
5. Meningkatnya fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai dampak langsung, misalnya pasar, toko, dan lain-lain karena semakin banyak orang.
6. Terciptanya pola nafkah ganda bagi penduduk lokal, semakin banyak penduduk lokal yang mengenal dan mempunyai pekerjaan sambilan, misalnya berjualan barang kebutuhan sehari-hari, menyewakan kamar atau rumah kos kepada pendatang, dan lain-lain.
7. Bertambahnya jumlah dan jenis kegiatan ekonomi non-formal di dalam bentuk perdagangan kecil-kecilan – pedagang asongan, pedagang kaki lima, pasar malam.
Dari aspek ketertiban umum, usaha seperti ini memang sering mengganggu ketertiban umum. Inilah yang harus diantisipasi oleh pemerintah setempat dengan mengakomodirnya, mengarahkan, dan memberikan ruang; karena bagaimanapun sektor ini dikenal sebagai “katup pengaman” saat terjadi krisis ekonomi.
8. Meningkatnya aksesibilitas wilayah sebagai dampak sekunder dari meningkatnya prasarana dan sarana wilayah. Hubungan antar wilayah di daerah ini semakin mudah dan cepat.
9. Semakin meratanya distribusi penduduk (dampak nasional), karena akan semakin banyak pendatang termasuk dari pulau Jawa, Madura, Bali, dan Lombok (Jambal) yang sampai tahun 2020 masih dihuni oleh sebagian besar penduduk Indonesia, yakni sekitar 60%; sedangkan luas keempat pulau itu hanya 6,6% dari seluruh luas wilayah Indonesia (Harihanto, 2020:2).
Dampak Negatif
Sedangkan dampak negatif yang terjadi yaitu:
1). Mendorong terjadinya migrasi/urbanisasi dari luar ke IKN dan wilayah sekitarnya.
Sebenarnya dampak ini juga mempunyai sisi positif dilihat dari kepentingan wilayah di sekitar IKN, termasuk Kaltim yang jumlah dan kepadatan penduduknya masih tergolong “sangat rendah”, tapi sedang giat membangun dan memerlukan tenaga kerja.
2). Terjadinya konflik sosial akibat perbedaan kepentingan dan latar-belakang budaya antara pendatang dan penduduk lokal. Selama ini telah banyak migran spontan yang dating ke daerah ini tapi relatif tidak pernah terjadi konflik, yang pernah terjadi di Kalimantan Tengah (kasus Sampit, Februari 2001) (https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Kasus+Sampit), dan di Kalimantan Utara antara Suku Tidung (penduduk asli) dengan Suku Bugis pendatang dari Sulawesi Selatan pada September 2010 (https:// id.wikipedia .org/wiki/Kerusuhan_Tarakan).
@2023- Cindy Elysa
Akhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 4 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 4 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 12 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 48 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 53 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 56 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 57 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 62 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 63 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 64 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 65 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 66 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 66 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 67 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 80 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 113 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 117 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 117 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 118 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 118 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 121 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 121 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 121 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 158 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 163 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 163 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 167 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 168 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 168 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 168 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 169 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 170 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 172 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 172 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 173 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 176 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 179 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 182 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 184 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 185 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 186 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 186 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 202 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 208 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 212 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 214 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 219 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 221 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 221 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 224 days ago